Amuntai, KP – Petugas Polsek Amuntai Utara mengamankan seorang pria inisial SU (32), karena kedapatan memiliki 7 kantong plastik berisi 32,19 gram shabu.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Budi Aji mengatakan, lelaki itu diamankan di sebuah rumah dalam Gang Kecamatan Haur Gading, pada Sabtu (20/3).
Saat mau diamankan tersangka sempat membuang barang bukti yang disimpan dalam sebuah dompet warna biru hitam yang sempat dibuang ke kolong rumah.
“Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 7 kantong dengan berat keseluruhan 33,59 gram berat bersih 32,19 gram, ,” ungkapnya.
Rinciannya, 6 kantong masing-masing berat kotor 5,04 dan berat bersih 4,84. Kemudian 1 kantong lainnya berat kotor 3,35 gram berat bersih 3,15 gram.
Polisi juga mengamankan satu buah timbangan, satu bungkus Plastik yang berisi plastik Paper Clip, tiga Buah Sendok kecil warna putih, satu buah Handphone.
“Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Amuntai Utara guna proses Penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (yog/K-4)