Banjarmasin, KP – Sebuah rumah kosong di Jalan Tunas Baru RT 65 Banjarmasin Tengah dijadikan tempat penyimpanan sabu oleh tersangka Budi Putra alias Nemo (27).
Lantas ia ditangkap oleh anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, Rabu malam (17/3) lalu, sekitar pukul 21.00 WITA.
Dari warga Jalan Dahlia Gang Budaya RT 22 Banjarmasin Barat ini, anggota menyita barang bukti, berupa 2 paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat 50,3 gram, 2 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 5,5 gram, dengan total semuanya 55,8 gram. Serta satu buah dompet warna hitam.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko SIk, melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah SH, saat dikonfirmasi Senin (22/3), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya.
“Dan tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Ia menuturkan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka anggota sering mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pria mencurigakan sering berada di rumah kosong tersebut.
“Adanya laporan itulah anggota langsung melakukan penyelidiikan,” ungkapnya.
Hampir satu minggu melakukan penyelidikan, anggota pun berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti yang ditemukan dalam kamar.
Lalu tersangka bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, rupanya tersangka Nemo hanya sebagai pesuruh untuk mengedarkan narkotika ini, dengan imbalan dari Rp1,5 juta hingga Rp 2,5 juta, karena pekerjaanya sebagai buruh bangunan ini tak mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya. (fik/K-4)