AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Amuntai Tengah.
Penangkapan tersangka, berawal dari laporan masyarakat hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial DMY yang diketahui pernah terlibat kasus narkotika dan diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan peredaran sabu.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas Humas, Iptu Asep Hudzainur, Kamis 18/06/2026 membenarkan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres HSU.
Asep menjelaskan dari keterangan DMY ini yaitu Selasa (16/06/2026) sekitar pukul 11.15 Wita. Akhirnya dikembangkan panangkapan T pada pukul 14.30 Wita.
“Dari hasil pemeriksaan awal, DMY mengaku pernah menyerahkan atau menjual narkotika kepada tersangka T, sehingga dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres HSU”, terang Asep.
Tersangka berinisial T di dalam sebuah rumah di Jalan Brigjen H. Hasan Basri Desa Kembang Kuning, Kecamatan Amuntai Tengah.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan secara rapi di dalam stop kontak listrik berwarna putih yang berisi dua paket sabu dengan berat bruto 5,00 gram dan berat bersih 4,60 gram,” lanjut Kasi Humas.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, di antaranya seperangkat alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan plastik yang dimodifikasi sebagai sendok, jarum, mancis warna hijau, serta kemasan bekas obat CDR yang digunakan untuk menyimpan perlengkapan tersebut. Polisi juga mengamankan satu unit handphone Android diduga digunakan untuk transaksi.
“Polres HSU tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Iptu Asep Hudzainur.
Lebih lanjut, Iptu Asep Hudzainur menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.
Menurutnya, narkotika merupakan ancaman serius yang harus diberantas secara bersama-sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres HSU. (nov/KPO-4).















