Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Razia Rutan Kandangan
Temukan Bola Kecil Diduga untuk Pemuas Nafsu

×

Razia Rutan Kandangan<br>Temukan Bola Kecil Diduga untuk Pemuas Nafsu

Sebarkan artikel ini
5 razia 4klm
RAZIA – Petugas Lapas Kandangan saat melakukan razia di blok tahanan perempuan. (KP/Tor)

bola-bola yang diameternya tidak lebih satu sentimeter itu dibikin dari gagang plastik sikat gigi

KANDANGAN, KP – Razia gabungan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kandangan, petugas temukan bola kecil warna-warni yang diduga dimasukkan ke kemaluan laki-laki untuk pemuas nafsu.

Baca Koran

Razia gabungan bersama BNNK Hulu Sungai Selatan (HSS), Polres HSS dan Kodim 1003 Kandangan, Kamis (8/4/2021) sore dengan target barang-barang terlarang. Hal itu dalam rangka 57 tahun hari bakti permasyarakatan.

“Bola-bola kecil ini baru pertama kali ditemukan dalam beberapa kali razia terakhir. Saat razia gabungan Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel pada 25 Maret lalu tidak ditemukan benda seperti itu,” ucap Kepala Rutan Kelas IIB Kandangan Jeremia Leonta.

Diduga, bola-bola yang diameternya tidak lebih satu sentimeter itu dibikin dari gagang plastik sikat gigi yang diasah atau diukir.

Bola kecil itu kemungkinan dimasukkan ke ujung kemaluan menggunakan alat bantu, juga dibikin dari sikat gigi yang dibentuk runcing. “Ini mungkin juga sering ditemukan di beberapa Rutan lain,” ujarnya.

Pihaknya akan melakukan pemeriksaan fisik warga binaan, dan jika ditemukan akan dilepas dan dibawa ke fasilitas kesehatan. Jeremia mengatakan, tidak ingin warga binaan terinfeksi akibat benda asing di dalam kemaluan.

Jeremia bersyukur, hasil razia tidak ditemukan barang terlarang, meski ada ditemukan puluhan barang yang dilarang masuk dalam lembaga permasyakatan (Lapas).

“Semua kamar hunian narapidana bersih dari narkoba, karena tidak ditemukan sasaran razia. Alhamdulillah, artinya petugas kita siaga penuh tidak ada masuk narkotika,” ucap Jeremia.

Barang temuan yang dilarang masuk dalam Lapas itu seperti pemantik api, alat cukur, sendok, sikat gigi, gulungan timah yang digulung menjadi bola kecil, pulpen, dan lainnya.

?Hasil temuan barang terlarang masuk Lapas itu terangnya, akan dilaporkan kepada Ditjen PAS Kemenkumham.

Ia mengatakan, hasil razia yang telah dilakukan bersama Tim Gabungan akan dievaluasi? dan menjadi masukan bagi pembinaan penghuni Rutan, sehingga ke depan lebih baik lagi. “Ke depan kita akan terus menjaga keamanan dan ketertiban sesuai dengan SOP yang berlaku,” pungkasnya. (tor/K-4)

Baca Juga :  Dirlantas Polda Kalsel Serap Aspirasi Sopir dalam Sosialisasi Bahaya ODOL
Iklan
Iklan