Pelaihari, KP – Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 dan Nomor 6 Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) melakukan pengawasan terhadap lokasi lahan kebun PTPN XIII. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Tala Abdi Rahman saat memimpin pemasangan spanduk disalah satu lahan milik PTPN XIII, Kamis (20/5/2021).
Setelah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak PTPN XIII, Abdi mengatakan data-data yang dimiliki Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Tala akan dibandingkan dengan data milik PTPN. Ia menambahkan, pihak PTPN tidak dapat menyampaikan data yang jelas mengenai lahan diluar izin dan sudah berizin.
“Hal ini tentunya membuat kami memasang spanduk pengawasan lahan, agar pihak PTPN dapat mengklarifikasi lokasi mana yang diluar izin dan sudah berizin,” ucap Abdi.
Menurutnya tidak rasional jika sebuah perusahaan yang sudah puluhan tahun beroperasional tapi tidak memiliki data terkait perizinan lahan. Dirinya berharap pihak PTPN dapat terbuka mengenai data, sehingga kasus dari tahun 2005 ini memiliki titik temu.
“Kita beri waktu, terhitung tanggal 20 Mei 2021 sampai 15 hari kedepan, jika tidak ada kejelasan dan klarifikasi dari PTPN. Maka, saya bersama tim akan mempertegas dan menghentikan sementara aktivitas di lokasi yang tidak berizin dan kepemilikan hak tanahnya,” tegasnya.
Turut berhadir pada kegiatan tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perunmahan Rakyat (PUPR) Tala Agus Sektyaji, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tala M Kusri, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Ahmad Khairin, Kepala Bidang Perkebunan Distanhorbun Tala, Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Ina Gantiani, Kepala Bagian Hukum Alfirial dan anggota lainnya. (rzk/K-6)