Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Terdakwa Korupsi Kembalikan Uang Negara

×

Dua Terdakwa Korupsi Kembalikan Uang Negara

Sebarkan artikel ini
5 terdakwa 3klm
KONFRENSI PERS - Kejari Tapin menggelar konferensi pers pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi pembangunan pengaman tebing sungai di Kabupaten Tapin. (KP/Dillah)

Rantau, KP – Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan pengaman tebing sungai Attalaut Kecamatan Bungur, Tapin kembalikan uang kerugian negara sebesar Rp522.748.800.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin Zaenul Arifin Nawir dalam komperensi pers ungkap kasus korupsi di Kabupaten Tapin, Jumat (11/6) kemarin.

Baca Koran

Ia menjelaskan, pengembalian uang tersebut dari dua terdakwa masing-masing RJS ASN Dinas PUPR Tapin dan FF selaku kontraktor pembangunan tebing siring sungai Attalaut di Kecamatan Bungur.

“Pengembalian uang tersebut hasil korupsi proyek yang dikerjakan pada 2018 dan ambruk di 2019, yang dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp522.748.800,” ungkap Zaenul.

Dengan adanya pengembalian uang yang merugikan negara ini dapat dijadikan pertimbangan majelis hakim pada saat putusan persidangan.

Walaupun, kata dia, adanya pengembalian penuh atas kerugian negara oleh para terdakwa tidak ada kemungkinan bebas dari tuntutan hukum.

“Serta akan tetap menjalani hukuman sesuai hasil putusan sidang nantinya,” imbuhnya.

Adapun keduanya terdakwa dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 jo UU RI No. 20 tahun 2001ancaman hukuman di pasal 2 paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjarasedangkan di pasal 3 ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara kedua terdawa sendiri tidak dilakukan penahan dengan alasan kesehatan hanya menjalani tahanan kota. (abd/K-4)

Baca Juga :  Polres Tala Ungkap 17 Kasus, Tahan 19 Tersangka dan Sita Ratusan Gram Sabu Selama Operasi Antik Intan
Iklan
Iklan