Rantau, KP – Pengadilan Agama Rantau dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin melakukan penandatanganan nota kesepahaman tertuang dalam Memorandum Of Undersatnding (MoU) tentang pelayanan perubahan data kependudukan terintegrasi (PEDEKATE). Selasa 29/06/2021) kemarin siang pertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Rantau.
Penandatanganan nota kesepahaman MoU langsung ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Rantau Rabiatul Adawiyah dan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pancatatan Sipil Tapin Hj Rina Indriani.
Dijelaskan Ketua Pengadilan Agama Rantau Rabiatul Adawiah, menyambut baik dengan inovasi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapin tentang pelayanan perubahan data kependudukan terintegrasi (PEDEKATE).
“Adanya inivasi ini dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan pasca bercerai di Pengadilan Agama Rantau, “ ujarnya.
Menurutnya, setelah mendapatkan akta cerai masyarakat hanya melampirkan dokumen seperti E-KTP Asli, KIA, Kartu Keluarga dan salinan keputusan sidang kepada petugas yang berwenang di Pengadilan Agama Rantau.
” Tanpa perlu datang ke kantor disdukcapil masyarakat dapat mengubah status perkawinan,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan Dan Pancatatan Sipil Tapin Hj Rina Indriani mengatakan dengan adanya kesepahaman ini dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kependudukan, khususnya untuk mengganti status perkawinan mereka setelah bercerai.
“Setelah syarat dokumen sesuai paling lama satu jam atau 60 menit, status masyarakat di KTP dan Kartu Keluarga berubah,” ungkapnya
Dengan ini efisiensi disdukcapil dan pengadilan agama Rantau menjadi lebih optimal untuk melayani masyarakat khususnya dokumen kependudukan, tanpa perlu bolak balik ke Kantor Disdukcapil. (abd/K-6)