Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Gerogoti Uang BRI
Mantan Kepala Unit BRI Dituntut 8 Tahun

×

Gerogoti Uang BRI<br>Mantan Kepala Unit BRI Dituntut 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
6 BRI 2klm
Terdakwa Wahyu. (KP/Ist)

terdakwa didakwa bekerjasama membuat kredit fiktif untuk keperluan pribadi

BANJARMASIN, KP – Dari tiga terdakwa dugaan korupsi pada BRI Unit A Yani banjarmasin, hanya mantan Kepala Unit Wahyu Krisnayanto yang dituntut 8 tahun penjara.

Baca Koran

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni mantan Mantri BRI di kantor yang sama yakni Nugraha Budi Satrian dan mantan Mantri BRI lainnya Muhamad Yanuar masing-masing dituntut hanya selama 7 tahun dan 6 bulan.

Tuntutan ini disampaikan JPU yang di komandoi Arief Ronaldi, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (13/7) di hadapan majelis hakim yang dipimpin M Yuli Hadi yang didampingi hakim ad hock A Gawe dan Fauzi.

Selain itu ketiga terdakwa juga diganjar pidana denda masing-masing Rp300 juta subsidair selama tiga bulan.

Sementara tuntutan uang pengganti ketiga berbeda, Wahyu diwajibkan membayar uang penggenati paling besar yakni Rp800 juta lebih, bila tak dapat membayar maka kurunganya bertambah selama 4 tahun dan 6 bulan. Sedangkan terdakwa Nugraha diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp140 juta, bila tak dapat membayar ganjaran hukuman bertambah 3 tahun dan 9 bulan, sementara terdakwa Yanuar diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp554 juta lebih, bila tak dapat membayar maka ganjaran hukumannya bertama empat tahun.

Ketiga terdakwa menurut berkeyakinan JPU bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP, seperti pada dakwaan primairnya.

Dalam satu diktum tuntutan tersebut JPU beranggapan kalau para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, melakukan pencairan kredit fiktif.

Atas tuntutan tersebut ketua majelis Yuli Hadi memberikan waktu dua minggu kepada penasihat hukum ketiga terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaaannya.

Menurut dakwaan, ketiga terdakwa didakwa bekerjasama membuat kredit fiktif untuk keperluan pribadi mereka.

Ketiga terdakwa dalam menjalankan modus untuk menggerogoti uang tempatnya bekerja dengan membuat dokumen yang tidak benar seolah olah ada nasabah yang mendapat kredit, tetapi ini hanya fiktif. Akibatnya berdasarkan perhitungan BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp1.594.731.690. Hal ini dilakukan mulai tahun 2015-2018. (hid/K-4)

Baca Juga :  Dua Direktur di Polda Kalsel dan Kapolres Tapin Dimutasi
Iklan
Iklan