Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Simpan Shabu dalam Plastik Bekas Milo

×

Simpan Shabu dalam Plastik Bekas Milo

Sebarkan artikel ini
5 joko 2klm gabung 1
Tersangka Joko dan barang bukti. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Hanya karena bungkus plastik bekas milo, Joko Suprianto alias Joko (26) harus digelandang ke Ruang Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin.

Hal ini dikarenakan bungkus plastik bekas milo milik warga Teluk Tiram masuk jalan Ampera Raya Gang. Ampera V No.- Rt.46 Basirih Banjarmasin Barat ini, ada sabunya.

Baca Koran

Akibat ulahnya tersebut, Joko yang sehari tercatat karyawan swasta ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas adalah 5 paket shabu seberat 24,09 gram, 1 buah bungkusan bekas plastik Milo dan 1 buah Hp merk Nokia warna biru.

Tertangkapkan Joko di Jalan Belitung Darat Tepatnya depan di Gang Rahayu Belitung Banjarmasin Barat, Selasa (6/7) lalu, sekitar pukul 15.40 WITA ini, berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Setelah mendapatkan indetitas pelaku, petugas pun langsung bergerak dan berhasil mengamankannya,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko kepada awak media, Kamis (15/7).

Dikatakannya, shabu sebanyak 5 paket ini disita petugas dari dalam kantong celana pelaku.

“Shabu terbungkus dalam plastik bekas milo dengan berat 24,05 gram,” ujarnya.

Dalam hal ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yul/K-4)

Baca Juga :  Jaksa Agung RI, Monitoring Terkait Capaian Kinerja Jajaran Kejari Banjarmasin
Iklan
Iklan