Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Banjarmasin

Hasil Evaluasi Sepekan, PPKM Banjarmasin Masuk Level III

×

Hasil Evaluasi Sepekan, PPKM Banjarmasin Masuk Level III

Sebarkan artikel ini
IMG 20210830 WA0053 scaled
Space Iklan

Banjarmasin, KP – Titik terang untuk penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV yang disandang Kota Banjarmasin saat ini akhirnya mulai terlihat.

GBK

Pasalnya, dari hasil evaluasi pelaksanaan PPKM dalam sepekan, Kota Banjarmasin sudah banyak memperlihatkan penurunan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, kali ini, evaluasi yang dilakukan Dinkes terkait perkembangan kasus Covid-19 terhitung sejak tanggal 23 s/d 29 Agustus 2021.

Meskipun sebenarnya, perpanjangan PPKM level IV Banjarmasin dilaksanakan sampai dengan 6 September 2021.

Dipaparkannya, hasil tiga indikator yang menjadi penilaian level PPKM. Pertama kasus mingguan dari tanggal 23 s/d 29 Agustus lalu, total kasus sebanyak 375 dengan rata-rata 53,57/100 ribu penduduk. Posisi ini berada di level II.

Kedua, kasus perawatan mingguan dalam rentang waktu yang sama sebanyak 166 dengan kasus rata-rata 23,71/100 ribu penduduk. Data ini menunjukan berada di level III.

Lalu yang ketiga, Bed Occupancy Rate (BOR) Covid-19 mingguan sebesar 22,14 persen. Dimana tempat tidur Covid-19 yang tersedia di sembilan RS, hanya terisi 166 tempat tidur. Dengan kata lain, berada di level II.

“Masih ada yang nyangkut di level III. Berarti Banjarmasin sudah berada di level III, kalau merujuk pada Juknis Menko Maritim. Walaupun status level IV masih berlangsung hingga 6 September,” ungkapnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (30/08) siang.

Menurutnya, hal tersebut merupakan hasil evaluasi dengan mengundang pihak rumah sakit yang menjadi rujukan penanganan pasien Covid-19.

“Kita kembali melakukan evaluasi dengan mengundang bidang terkait. Dengan mengumpulkan data di 9 RS rujukan. Termasuk dua RS rujukan, yaitu RSUD Ulin dan Ansari Saleh,” ungkapnya.

Ia menjamin, bahwa data yang mereka rilis sekarang memiliki kesamaan dengan data ditingkat pusat. Meskipun Pemerintah Daerah tidak bisa membuat penetapan level.

Baca Juga :  Dorong Ekonomi Digital, Bank Kalsel Launching Traksaksi Penggunakan QRIS di Pasar Terapung

“Ini data yang kita ambil dari Pemerintah Pusat lalu dikonversi dengan data di daerah. Kita juga punya kewenangan menilai daerah kita sendiri. Dan kita bisa mempertanggung jawabkan,” tandasnya.

Disisi lain. Machli juga telah merekomendasikan kelonggaran di beberapa sektor kepada Wali Kota. Misalnya untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di zona hijau dan kuning, dengan kapasitas 25 persen.

“Tapi tidak dulu untuk fasum, wisata dan THM. Karena khawatir jika dibuka upaya kita untuk turun ke level II pada 6 September nanti jadi gagal,” tutupnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan