Paringin, KP – Sudah ada tiga nama yang terbaik dari lima nama yang lolos sampai pada tahap akhir seleksi terbuka (open bidding) untuk jabatan tinggi pratama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan. Panitia Seleksi (Pansel) menetapkan tiga orang yang mempunyai nilai tertinggi diantaranya, Dr Akhriani SPd MAP (Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setdakab Balangan), Rakhmadi Yusni SSos MAP (Kepala Bappelitbangda Balangan) dan H Sutikno MAP (Inspektur Balangan).
Kepala BKPSDM Kabupaten Balangan Sufriannor menyampaikan, ketiga nama itu sudah disampaikan kepada Bupati Balangan, H Abdul Hadi untuk dipilih satu yang akan menjadi sekretaris daerah, tinggal hak prerogatif bupati untuk menentukan siapa yang akan menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Balangan. Namun ketiga nama itu harus juga diajukan (disampaikan, red) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) guna mendapatkan rekomendasi.
Menurutnya, rekomendasi dari KASN menjadi salah satu konsideran dalam SK yang akan dikeluarkan Gubernur Kalsel nantinya. “Rekomendasi dari KASN tentang calon Sekdakab Balangan menjadi syarat untuk diajukan ke Gubernur Kalsel,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Balangan Sufriannor, baru baru tadi.
Melansir mc.balangan, tanggapan tiga calon Sekda terkait hasil dari seleksi ini, Akhriani yang sekarang menjabat sebagai Staf Ahli Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Setda Pemkab Balangan mengucapkan syukur dan terkait siapa yang dipercaya mengemban amanah sebagai Sekda dia serahkan sepenuhnya kepada Bupati.
“Kalau saya yang diamanahi, tentu kami akan siap bekerja sama dengan Bupati sesuai tugas dan fungsi Sekda. Begitu juga kalau kandidat lain yang dipercaya, kami akan selalu siap mendukung,” tegasnya.
Hal serupa juga disampaikan Rakhmadi Yusni. Dengan ikut serta dalam seleksi, kata dia, ini merupakan bentuk loyalitas mereka kepada pimpinan.
“Kami sudah melewati semua rangkaian seleksi, kami juga sudah memberikan yang terbaik saat seleksi. Selanjutnya adalah wewenang Bupati yang menentukan,” tukasnya. (srd/K-6)