Pelaihari, KP – Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta ingin pemerintah desa bisa memberdayakan setiap lapisan masyarakat agar turut andil dalam membangun sebuah desa maupun daerah untuk bisa maju dan berkembang. Hal tersebut Ia sampaikan saat menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Kalsel, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Jorong, Senin (11/10/2021).
Bupati melanjutkan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016 ada tiga yang harus diberdayakan yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa serta masyarakatnya, jadi ada tiga hal terpisah dari amanat perda ini yang harus diberdayakan sehingga membuat desa mengalami perkembangan. Oleh karena itu pada kegiatan hari ini para pesertanya adalah kepala desa dan BPD.
“Para kepala desa dan BPD diharapkan bisa menyebarluaskan informasi mengenai perda ini kepada masyarakat,” ucap Sukamta.
Pada kesempatan itu Ia juga menginginkan agar pemerintahan desa bisa membangun sebuah kedinamisan, menginspirasi seluruh masyarakat serta memiliki program pembangunan desa jangka panjang agar masyarakat bisa turut andil dalam mengambil perannya masing-masing. Apalagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala sudah mendukung sepenuhnya seluruh desa dengan mengalokasikan anggaran dana desa sebanyak kurang lebih Rp 1 miliar, ini semua tidak lain untuk kemajuan seluruh desa yang ada di Tala.
“Saya yakin dengan berkaloborasinya pemerintah desa, BPD serta masyarakat bisa membuat sebuah desa maju dan berkembang,” ungkap Sukamta.
Sukamta juga mengucapkan terimakasih kepada Hj Mariana yang sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel karena telah menyempatkan waktu untuk menyosialisasikan perda di Kecamatan Jorong.
“Saya ucapkan selamat datang dan terimakasih karena mau menyempatkan waktu mengunjungi Kecamatan Jorong untuk menyosialisasikan Perda Nomor 4 tahun 2016 demi kemajuan Bumi Tuntung Pandang,” pungkasnya. (rzk/K-6)