BANJARMASIN, KP – Sebuah rumah yang berada di Jalan Simpang Sei. Mesa No. 80 Rt. 12 Rw. 02 Kel. Seberang Mesjid Banjarmasin disambangi petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Sabtu (23/10) sekitar pukul 21.30 WITA.
Kedatangan petugas guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dari dalam rumah tersebut petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 9 paket dengan berat 377,69 gram. Selain menyita barang bukti sabu, petugas juga mengamankan pemilk rumah yakni Ardhany Irvan alias Dhany (41).
” Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung bergerak dengan mendatangi rumah pelaku, ” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko kepada awak media, Kamis (28/10).
Dimana, pada saat pelaku sedang berada di dalam rumah dan tak bisa berkutik ketika di lakukan penggeledahan.
” Anggota langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 paket sabu seberat 0,27 gram di kantong celana yang di pakainya,” tuturnya.
Dikatakan Suryo, pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti 1 lembar kantongan plastik warna hitam yang berisi 2 paket sabu seberat 199,38 gran ketika berada di lantai 2.
” Ketika di lakukan penggeledahan di lantai 1 kembali ditemukan l1 lembar kantongan plastik warna putih yang berisi 6 paket sabu seberat 178,31 gram,” ujarnya.
Sementara untuk timbangan digital warna silver di lantai 1 ditemukan di bawah laci meja kayu.
” Berdasarkan pengakuan Dhany sabu-sabu adalah titipan temannya yang bernama Usuf, “katanya.
Terkait hal ini, pelaku Dhany saat ini menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik dan jika terbukti bersalah akan di jerat dengan pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Yul/K-4)