Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Satreskrim Polres Tapin Amankan Pemalsu Sertifikat

×

Satreskrim Polres Tapin Amankan Pemalsu Sertifikat

Sebarkan artikel ini
5 palsu 4klm
PENANGKAPAN - Kepolisian Resort Tapin melakukan penangkapan terhadap pelaku DR pemalsu surat sertifikat. (KP/Ist)

modus tersangka tidak bisa membayar utang, sehingga membuat sertifikat diduga palsu

RANTAU, KP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapin meringkus pria inisial DR, atas dugaan memalsukan surat sertifikat tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan, dalam jual beli satu unit ruko.

Kalimantan Post

Hal itu terungkap pada saat terlapor pembeli mengurus untuk balik nama sertifikat baru di BPN Kab Tapin, ternyata palsu dan melaporkan kepada pihak yang berwajib, Jumat (5/11) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto melalui Kasi Pidum Reskrim Polres Tapin, Ipda Raswandi membenarkan adanya laporan dari korban pembeli ruko yang mana saat diserahkan sertifikat yang diatasnya ada bangunan berdiri, ternyata palsu.

“Awalnya kasus pemalsuan sertifikat terungkap pada 2018, pelapor ingin membalik nama sertifikat tersebut melalui Notaris dan pada saat sertifikat tersebut diperlihatkan kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapin, ternyata sertifikat tersebut dinyatakan palsu, “jelas Kasi Pidum Reskrim Polres Tapin Ipda Raswandi.

Jadi peristiwa pemalsuan dokumen tersebut berupa balik nama sertifikat ruko yang dilakukan tersangka DR.

Saat itu tersangka DR ingin membeli Ruko milik HY dengan Harga Rp600 juta, kemudian terlapor membayar uang DP sebesar Rp100 juta, dengan syarat sertifikat atas nama korban dibalik nama menjadi atas nama terlapor.

Kemudian pelapor meminta untuk terlapor membayar sisa uang sebesar Rp500 juta.

Namun terlapor tidak membayar dan membatalkan pembelian Ruko milik pelapor tersebut. Dan meminta menyerahkan uang DP yang diserahkan terlapor dan menyerahkan sertifikat tersebut kepada pelapor.

Singkat cerita, pada 2018, korban mau membalik nama sertifikat di BPN Kab Tapin, ternyata surat sertifikat yang diserahkan palsu.

“Kemudian korban menghubungi tersangka menanyakan perihal sertifikat palsu tersebut, tersangka tidak mau menemui korban dan bersikeras bahwa sertifikat tersebut asli dan tidak ada itikad baik, maka korban melaporkan kepada pihak berwajib,” katanya.

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolsian langsung mengamankan tersangka.

“Dalam perkara pemalsuan dukumen ini, modus tersangka tidak bisa membayar utang, sehingga timbul niat membuat sertifikat yang diduga palsu untuk membatalkan pembelian ruko,” katanya.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar sertifikat diduga palsu.

“Atas perbuatan tersangka tersangka pihak kepolisan menetapkan pasal 263 ayat 2, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” tandasnya. (abd/K-4)

Baca Juga :  Konvoi Sambil Bawa Sajam Viral, Polisi Bertindak Cepat Amankan 8 Remaja
Iklan
Iklan