Banjarmasin, KP – Dinilai mempersulit pelunasan khusus dari nasabah berujung akan digugat di PN (Pengadilan Negeri).
Gegara disebut ini salah satu oknum di perusahaan “MTF” (Mandiri Tunas Finance) Cabang Banjarbaru, yang dinilai mempersulit.
Dari keterangan, semua berawal itikad baik dari satu nasabah tidak pernah ditanggapi oknum disebut berisial Sg.
Akhirnya nasabah atasanama M. Syaiful Bachri Noor, warga Jalan MR Cokrokusumo RT.003/000 Sungai Besar Banjarbaru Selatan, menggugatnya di PN.
“Kita ingin tahu bagamana prosedurnya, karena mertua saya ingin melunasi dari pengambailan secara kredit sebuah mobil Honda Mobilio RS CVT SE.
Namun oleh si oknum yang menangani ini susah dan selalu menghidar. Kita menggugat bisa ketemu pihak MTF,” kata Fahmi, menantu dari M. Syaiful Bachri Noor, Sabtu (6/11).
Bahkan lanjutnya ketika itu didamping rekannya Adi, pihaknya sudah juga laporan permasalahan dengan surat tembusan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
“Ini semua buktinya, termasuk soal gugatan. surat tanda terima dari MTF Banjarbaru untuk Managemen MTF/Pimpinannya dan gugatannya sudah masuk dan sesuai jadwal akan sidang perdana pada tanggal 15/11 mendatang,” jelas Fahmi.
“Kita menilai pada proses recovery/ pemulihan atau mengembalikan dengan tidak memberikan layanan yang baik terhadap nasabah,” ujarnya lagi.
Dengan semua tanyanya, ada apa gerangan dengan si oknum sehingga perlakuan seperti itu?.
Dalam gugatan disampaikan penasihat hukum si nasabah di PN, bahwa kliennya melakukan pelunasan khusus bukan hanya omong kosong.
Tapi melainkan real atau nyata untuk melakukan pelunasan, kapan saja akan dilakukan pembayaran, pelunasan khusus.
Bahkan sebelumnya itu, melalui kuasa hukumnya, pernah kembali mengajukan surat pengajuan Pelunasan khusus dengan menghapuskan bunga denda/bunga berjalan keseluruhan, sesuai dengan Outsending sebesar Rp 46.184.000.
Sebagai pemberitahuan apabila dalam waktu 2×24 jam, sejak surat permohonan ini disampaikan dan diterima tidak ada jawaban dari Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) Jakarta, maka akan mengajukan gugatan ke PN sesuai dengan wilayah hukum setempat.
Dari kronologis, bahwa nasabah M. Syaiful Bachri Noor, telah mengajukan surat permohonan pelunasan khusus pada Senin, 4 Oktober 2021.
Sampai saat ini tidak ada jawaban dari pihak “MTF” Cabang Banjarbaru dalam hal ini oknum Sg, selaku remedial recovery. (bukti terlapir)
Kemudian pada hari dan tanggal yang sama (Senin dan tanggal 4 Oktober 2021), kliennya diberikan form Waive denda dari MTF, yang sampai saat ini juga tidak ada jawaban dan kejelasan.
Selanjutnya pada Selasa, 5 Oktober 2021 M. Syaiful Bachri Noor, telah menghubungi Sg, via telpon tidak ada respon.
Termasuk melalui keluarganya menghubungi berapa kali tidak direspon.
Berikutnya pada 22 Oktober 2021, si nasabah itu bersama keluarga datang ke Kantor MTF) diterima oleh security dan oknum Sg ada di tempat, namun menolak ditemui dengan alasan sibuk.
Pada 26 Oktober 2021, datang lagi keluarga dan si oknum Sg tidak ada di tempat dan ditelpon tidak diangkat/ditolak.
Merasa berdasarkan uraian kronologis tersebut, maka pihak keluarga M. Syaiful Bachri Noor, kecewa atas pelayanan hingga menggugat.
“Bagaimana tidak kecewa dengan semua itu, yang pada awal mertua saya megambil kredit mobil janga watu 5 tahun (60 bulan).
Dan sisa 8 bulan, mau pelunasan, eh malah dipersulit si oknum di MTF Banjarbaru ini,” tutup Fahri. (K-2)















