Banjarmasin, KP – Meski Kota Banjarmasin dikenal memiliki ratusan unit barisan pemadam kebakaran (BPK), namun minim memiliki tenaga inspektur pemadam kebakaran.
Tenaga inspektur pemadam kebakaran adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan alat pemadaman api di setiap gedung perkantoran baik instansi pemerintahan maupun swasta.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Nomor 13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Hari Kartono mengatakan, hingga saat ini Kota Banjarmasin baru memiliki satu orang tenaga inspektur pemadam kebakaran.
Dihubungi KP, Minggu (6/11/2021), Ia menjelaskan, dalam rapat Pansus Revisi Perda Nomor 13 terungkap permasalahan sertifikasi untuk tersedianya tenaga inspektur pemadam kebakaran masih menjadi kendala yang dihadapi Dinas Satpol PP dan Damkar.
Karena, untuk bisa menjadi tenaga inspektur, petugas damkar berkeahlian tingkat 1 dan tingkat 2 dan wajib mengikuti pendidikan khusus dengan biaya tidak sedikit.
Hari menandaskan, tenaga inspektur ini sangat penting, karena tidak semua petugas damkar dapat melakukan pemeriksaan terkait masalah kelengkapan alat pemadaman api sesuai standar di bangunan perkantoran atau instansi lainnya.
“Tugas itu hanya petugas inspektur yang bisa melakukan pemeriksaan. Sementara petugas damkar lainnya tidak bisa karena tidak memiliki keahlian itu,” ujar anggota Fraksi Partai Gerindra ini.
Disebutkan jumlah petugas damkar mencapai 15 orang. Dari jumlah itu, petugas Damkar berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya sebanyak lima orang dan sisanya berstatus honorer.
Hari Kartono mengatakan, idealnya tenaga inspektur minimal lima orang, karena meski wilayah Banjarmasin tidak begitu luas, namun bangunan dan perkantoran cukup padat.
Berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2008 yang kini direvisi, seluruh gedung milik pemerintah atau swasta wajib memiliki alat pemadaman api.
Terkait pelaksanaan Perda tersebut, Pemko menerbitkan Perda Nomor 23 tahun 2012 tentang Retribusi Alat Pemadam Kebakaran.
Perda Retribusi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan pemeriksaan atau pengujian seluruh alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Banjarmasin.
Karena kendala tenaga inspektur pemadam kebakaran masih sangat minim dan ketersedian SDM lainnya sangat terbatas tersebut, maka penarikan pelayanan pemeriksaan alat pemadam api ringan (APAR) hingga kini belum berjalan dengan baik. “Artinya realisasi penarikan retribusi APAR hingga kini belum memberikan kontribusi terhadap PAD,” katanya.
Kendala lainnya, Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur petunjuk teknis terhadap pelaksanaan Perda Nomor 23 tahun 2012 belum ada.
“Padahal di daerah lain, retribusi alat pemadam kebakaran ini sudah berjalan dengan baik,” ungkapnya, seraya menambahkan untuk menarik retribusi ini idealnya dibentuk dinas tersendiri, minimal UPT.
Lebih jauh dijelaskan, sesuai ketentuan Perda, setiap gedung atau perkantoran wajib memiliki APAR secara memadai, dimana ruangan seluars 15 meter persegi minimal satu APAR dan alat tersebut wajib diperiksa secara berkala.
Hari mengatakan, APAR dimiliki wajib membayar retribusi, dimana alat kebakaran berupa tabung dikenakan tarif Rp8.000 per kilogram. (nid/K-7)















