Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Masih Belum Tentukan UMK

×

Pemko Masih Belum Tentukan UMK

Sebarkan artikel ini

Sesuai aturan penentuan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2022, paling lambat harus sudah ditetapkan paling lambat (30/11) nanti

BANJARMASIN, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin rupanya masih belum menentukan besaran Upah Minimum Kota (UMK) yang bakal diperoleh para buruh dan pekerja lainnya di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini.

Kalimantan Post

Pasalnya, saat dihubungi awak media, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja (Diskumteka) Kota Banjarmasin, Muhammad Isa Ansari mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum bisa membeberkan berapa besaran upah atau gajih di tahun 2022 nanti.

“Masih belum ditetapkan,” ucapnya melalui sambungan telepon, Minggu (21/11) sore.

Ia menjelaskan, hal itu dikarenakan pihaknya masih harus berkoordinasi dengan pihak terkait, diantaranya seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dewan Pengupahan Kota Banjarmasin.

Lantas, kapan besaran UMK Banjarmasin bakal memiliki kejelasan?

Mengingat jika sesuai aturan, penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022, paling lambat harus sudah ditetapkan paling lambat (30/11) nanti.

Terkait hal itu, Pria dengan sapaan Isa tersebut menyebutkan, bahwa besaran UMK kemungkinan diketahui pada Selasa (23/11) besok.

“Karena saat ini kita masih dalam tahap perumusan. Kemungkinan nanti akan ada hasilnya dua hari kedepan,” ujarnya.

Dalam proses perumusan UMK tersebut, Isa menjelaskan, pihaknya memerlukan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banjarmasin.

“Yang kami pakai utamanya adalah statistik inflasi pada tahun 2021 ini dari data BPS tingkat kota,” jelasnya.

Disamping itu, ia menjelaskan, perumusan tersebut tidak dilakukan sendiri, tetapi juga bersama Dewan Pengupahan Kota Banjarmasin.

“Setelah kami dapat hasilnya, kemudian akan disepakati bersama Dewan Pengupahan, tetapi sebelum itu kami terlebih dulu akan melaporkannya ke Wali Kota,” jelasnya.

Baca Juga :  Rektor UNISKA Dorong 3.254 Wisudawan Adaptif dan Inovatif Hadapi Tantangan Zaman

Diketahui sebelumnya, Di tahun 2020 UMK Banjarmasin ditetapkan senilai Rp 2,918,226 Kemudian naik menjadi Rp 2.948.576 di tahun 2021.

Sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah ditetapkan beberapa hari lalu, yakni hanya naik sebesar 1,01 persen atau senilai Rp 29 ribu. (Zak/K-3)

Iklan
Iklan