Amuntai, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Rapat Papurna Penyampaian kepala daerah atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Pemandangan Umum oleh pemkab HSU disampaikan oleh Plt Bupati HSU H Husairi Abdi yang digelar di Aula Rapat DPRD HSU, beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan tersebut Plt Bupati HSU H Husairi Abdi menyampaikan beberapa poin tanggapan dan jawaban pertanyaan Fraksi Dewan, terkait dua buah raperda.
Dua buah Raperda tersebut yaitu Raperda tentang, Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) / prekursor narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya serta Raperda tentang Pembentukan, kedudukan, SOTK Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
“Setelah mendengar dan mempelajari Pemandangan Umum yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi DPRD, terhadap ke-2 Rancangan Peraturan Daerah yang kami ajukan, saya atas nama Pemerintah Daerah, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, atas segala saran, masukan, dan dukungan yang diberikan,” Kata Husairi dalam jawabannya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait P4GN, lebih terfokus kepada upaya Fasilitasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Napza.
Sasaran pengaturan dalam Raperda ini lebih ditujukan kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kesbangpol selaku Pengguna Perda, dan SKPD terkait lainnya.
“Secara umum, dilihat dari aspek tujuan pembentukan Perda, maka korelasi ke-2 Raperda ini adalah sama-sama bertujuan mewujudkan masyarakat HSU yang bebas dari Narkoba,” lanjutnya.
Sementara menanggapi saran Fraksi Dewan, agar dalam Raperda Pembentukan BPBD ditambahkan fungsi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas penanggulangan bencana.
Kami sampaikan bahwa dalam merumuskan tugas dan fungsi BPBD, kami mempedomani Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD. Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2008, dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota mempunyai tugas-tugas.
Selanjutnya, Husairi menjelaskan dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 46 Tahun 2008, disebutkan bahwa BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan tugasnya juga mempunyai fungsi diantaranya, perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien.
Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
Husairi menambahkan bahwa segala saran dan masukan yang disampaikan, terlebihlebih yang bersifat konstruktif, akan menjadi catatan bagi kami, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, di masa-masa yang akan datang. (nov/K-6)