Banjarmasin, KP – Masih banyaknya ditemukan kendaraan roda 6 atau lebih yang masuk ke jalan kota di luar jam yang sudah ditentukan menjadi PR tersendiri bagi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Lalu-lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo mengaku, saat ini pihaknya masih dalam proses merevisi Keputusan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2009.
“Ini masih proses revisi, dan nantinya tidak lagi berupa Keputusan Wali Kota, tapi dinaikkan jadi Peraturan Wali Kota (Perwali),” ucapnya saat ditemui awak media di lobi Balai Kota, Rabu (15/12) siang.
Ia mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan bersama pihak Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait rencana revisi Keputusan Wali Kota tersebut.
“Tapi, rencananya Kamis (16/12) kita coba melakukan pertemuan lagi di Pemko, supaya kalau sudah ada keputusan nanti tidak lagi diperdebatkan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, truk-truk yang masih melanggar jam operasional tersebut saat ini sudah ditindak oleh Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin dengan pemberian sanksi tilang.
Pasalnya, sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bawah koordinasi Pemerintahan Kota Banjarmasin, pihaknya hanya bisa sekedar menghalau serta melakukan peneguran kepada truk yang melanggar.
“Kalau Perhubungan itu sangat terbatas melakukan penindakan. Karena kewenangannya di teman-teman kepolisian. Kalau kita yang boleh kan cuma melakukan penindakan Terminal dan jembatan timbang,” terangnya.
Slamet pun berharap masyarakat Kota Banjarmasin bersabar dan, Perwali baru tersebut dapat diterapkan pada awal tahun 2022.
“Harapannya di awal tahun 2022 nanti sudah bisa dijalankan dan kita perbaharui regulasinya, dengan melibatkan masyarakat dan asosiasi,” pungkasnya.
Diketahui dalam aturan Keputusan Wali Kota tersebut, kendaraan angkutan beroda 6 atau lebih tidak boleh masuk dan melintas di jalan kota mulai pukul 06.00 sampai 9.00 Wita pagi.
Sedangkan di sore hari, mobil-mobil angkutan besar jenis truk tidak diperbolehkan masuk ke jalan kota mulai pukul 16.00 sampai dengan 18.00 Wita. (Zak/K-3)