Pengemplangan uang BRI ini dilakukan kedua terdakwa sejak 2015 sampai 2019.
BANJARMASIN, KP – Dua oknum karyawan Bank BRI yang mengemplang uang di tempat kerja dituntut berbeda.
Dalam tuntutannya JPU Masden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan kepada terdakwa mantan Kepala Unit BRI Pangeran Antasari Kandangan Dedi Rendy Mamula dituntut selama tiga tahun dan tiga bulan, denda Rp50 juta subsidair selama dua bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta lebih bisa tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah setahun.
Sementara terdakwa customer service Wahyudin dituntut selama dua tahun dan tiga bulan denda Rp50 juta subsidair dua bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta dan apabila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama setahun.
Tuntutan ini disampaikan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (20/12) sore, di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Yusriansyah.
JPU kerkeyakinan kalau kedua terdakwa bersalah melanggar pasal yang sama karena sidangnya terpisah, yakni pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP
Modus untuk mengeruk uang ditempat kerjanya kedua karyawan BRI tersebut meminjam Kartu Tanda Penduiduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dan sepemilik KTP dan KK menerima jasa di kisaran Rp250.000 sampai Rp400.000, perorangan dengan mencair kredit usaha rakyat secara fiktif.
Pengemplangan uang BRI ini dilakukan kedua terdakwa yang disidang secara terpisah dan virtual tersebut dilakukan sejak 2015 sampai 2019.
Akibat terbuatan terdakwa Dedi Rendy terdapat unsur kerugian negara dikisaran Rp600 juta lebih dan terhadap terdakwa Wahyudi dikisaran Rp325 juta lebih. (hid/K-4)