Oleh : Saadah, S.Pd
Pendidik dan Pegiat Sosial
Pemerintah akan memperkenalkan program baru jaminan kesehatan. Kelas-kelas rawat inap di BPJS Kesehatan ini akan dihapuskan pada tahun 2022 mendatang dan akan diganti dengan kelas standar. Penghapusan kelas rawat inap ini sudah disampaikan mulai juni tahun lalu. “Peserta yang menginginkan kelas lebih dari standar, dapat mengikuti asuransi tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin, oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.” Kata muttaqien. (keuangannews.id, Selasa, 07/12/2021)
Ini artinya semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar. Perbedaan kelas rawat inap ini yang membuat adanya perbedaan fasilitas yang diterima peserta. Konsep kelas standar nantinya, hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program, yakni Peneriman Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI. Sementara besaran iuran yang akan ditetapkan masih dalam proses peninjauan. Kata Muttaqien, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional tersebut. (Money.kompas.com, Minggu, 12/12/2021)
Hal ini jelas berbeda dengan tujuan jaminan kesehatan yang seharusnya. Karena jaminan sosial adalah tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkannya. Dan ternyata bahkan menyelisihi aturan yang ditetapkan oleh negara saat ini, yaitu dalam UUD 1945 pasal 34 ayat 3 disebutkan “Negara bertanggung jawab atas penyediaan pelayanan kesehatan dan pasilitas pelayanan umum yang layak” dan dalam UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, disebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas kesehatan dan juga mempunyai hak yang sama didalam mendapatkan akses atas sumberdaya dibidang kesehatan, dan pelayanan kesehatan, yang aman, bermutu dan terjangkau.”
Pada faktanya pemerintah saat ini masih berhitung biaya yang harus dikeluarkan dan masyarakat masih dihantui iuran dan tarif bertambah untuk menyesuaikan dengan dua jenis kelas standar tersebut, tentunya hal ini akan semakin memberatkan masyarakat. Bahkan saat ini masih ada pasien yang mengalami kesulitan mengakses ruang perawatan, seperti harus pulang dalam kondisi belum layak pulang, disuruh beli obat sendiri dan sebagainya. (m.merdeka.com, Rabu, 08/12/2021)
Program baru tersebut memang tidak jauh berbeda dengan program sebelumnya. Sejak tahun 2014, kesehatan rakyat Indonesia ditangani oleh BPJS, yang disebut sebagai program jaminan kesehatan nasional. Rakyat diwajibkan menjadi peserta BPJS, dan membayar iuran secara rutin setiap bulan, sesuai kelas perawatan yang diinginkan. Maka masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang berbeda-beda tergantung kelas dan iuran yang dibayarkan. Rumah sakitpun dibatasi dengan dana yang dibayarkan BPJS untuk melayani pasien. Hal ini menunjukkan bahwa layanan kesehatan telah dikapitalisasi. Padahal kesehatan adalah hak semua orang, yang seharusnya setiap orang mendapatkan layanan kesehatan yang sama, dan tidak dibedakan dengan besarnya iuran.
Tentunya program yang dijalankan pemerintah saat ini jelas bertentangan dengan pelayanan kesehatan di dalam Islam. Islam memandang kesehatan adalah salah satu hak dasar masyarakat yang sangat penting. Maka tersedianya layanan yang berkualitas sangat menentukan kesehatan individu di dalam masyarakat.
Maka kondisi saat ini juga jelas berbeda dengan layanan kesehatan yang ada di dalam kondisi sistem Islam. Dalam Islam kebutuhan atas layanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat, yang menjadi kewajiban negara untuk mewujudkannya. Negara wajib menyediakannya secara cuma-cuma, sebagai bagian pengurusan negara atas rakyatnya.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, “Pemimpin adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya”. Salah satu tanggung jawab pemimpin adalah menyediakan layanan kesehatan dan pengobatan bagi rakyatnya secara cuma-cuma.
Rasulullah SAW dan para Khalifah telah melaksanakan sendiri layanan kesehatan. Nabi SAW sebagai kepala Negara Madinah pernah mendatangkan dokter untuk mengobati Ubay. Ketika Nabi SAW mendapatkan hadiah dokter dari Raja Muqauqis, dokter tersebut beliau jadikan sebagai dokter umum bagi masyarakat. (HR Muslim).
Hal ini menunjukkan kesehatan adalah tanggung jawab dasar yang wajib diwujudkan oleh negara secara gratis, bagi seluruh rakyatnya tanpa memperhatikan tingkat ekonomi. Kemudian Negara juga seharusnya mandiri dan tidak bersandar maupun bekerjasama dengan pihak lain (swasta) atau lembaga asuransi. Karena lembaga asuransi hanya bertujuan untuk meraup untung bukan melayani rakyat. Tentu hal tersebut akan semakin ‘mencekik’ dan menzalimi rakyat.
Islam memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat. Sehingga kesehatan bisa diakses oleh semua orang tanpa ada kastanisasi secara ekonomi. Pasien dilayani tanpa membedakan ras, warna kulit dan agama, tanpa batas waktu sampai pasien benar-benar sembuh. Selain memperoleh perawatan, obat, dan makanan gratis tetapi tetap berkualitas, para pasien juga diberikan pakaian dan uang saku yang cukup selama perawatan.
Islam menetapkan layanan kesehatan yaitu : pertama, harus bersifat universal, kedua tidak ada pengkelasan dan harus bebas biaya dan ketiga seluruh rakyat dapat mengakses dengan mudah dan pelayanan diberikan meliputi kebutuhan medis, bukan dibatasi oleh tarif yang telah ditetapkan lembaga tertentu.
Penetapan layanan seperti ini tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dalam Islam pembiayaan kesehatan bersifat berkelanjutan. Kesehatan telah ditetapkan Allah SWT sebagai salah satu pos pengeluaran pada baitul mal, dengan pengeluaran yang bersifat mutlak.
Maka untuk mekanisme pembiayaan diantaranya diambil, dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum, termasuk hutan, berbagai macam tambang, minyak dan gas, dan semisalnya. Termasuk juga dari sumber kharaz, jizyah, ghanimah, fai’i, usyhur dan pengelolaan harta milik negara lainnya. Maka semua ini akan cukup untuk memberikan layanan kesehatan yang memadai, gartis serta berkualitas untuk seluruh rakyat.
Maka semua layanan ini hanya akan terwujud, jika tegak sistem yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, yang dilanjutkan oleh para khulafaur rasyidin dan generasi seterusnya, yaitu sistem pemerintahan Islam. Dalam naungan negara Islam, pelayanan kesehatan akan didapatkan oleh seluruh rakyat dan berkualitas.













