Banjarmasin, KP – Penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem E-TLE diberlakukan bersamaan dengan dimulainya Operasi Keselamatan Intan 2022 Polda Kalsel sejak Selasa (1/3/2022)
Pasalnya, sudah kurang lebih setahun disosialisasikan, penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) ini.
Hingga hari kedua diberlakukan, sudah ada 15 pelanggar lalu lintas yang mendapat kiriman surat konfirmasi dari Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) melalui Kantor Pos, Rabu (2/3/2022).
“Kemarin ada 8, hari ini ada 7 surat yang dikirim ke pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam oleh kamera E-TLE,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Tri Menti.
Dari jumlah itu, mayoritas pelanggar yang terekam yaitu tidak mengenakan sabuk pengaman, menerobos lampu merah dan tidak mengenakan helm.”Kalau melawan arus ada juga terekam saat malam,” kata Kompol Tri.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut terekam di dua titik terpasangnya kamera E-TLE yaitu di Jalan A Yani Kilometer 6 dan di persimpangan Jalan Pangeran Samudera, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
Kompol Tri menjelaskan, ada dua jenis kamera canggih yang menjadi salah satu komponen utama sistem E-TLE yaitu kamera Check Point dan kamera E-Police.
Perpaduan jedua jenis kamera tersebut mendeteksi dan merekam berbagai jenis pelanggaran termasuk kendaraan melawan arus, melanggar marka jalan, menggunakan hp saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, menerobos lampu merah dan berboncengan lebih dari dua orang untuk sepeda motor.
Terhubung dengan basis data digital, kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran langsung dapat diidentifikasi terkait informasi lengkap kendaraan bermotor tersebut maupun pemilik kendaraan bermotornya.
Meski menggunakan sistem dan kamera canggih yang dibekali kecerdasan buatan, namun setiap pelanggaran yang terekam tetap melalui validasi dan verifikasi oleh Satgas Back Office di Ditlantas Polda Kalsel.
Dimana ada belasan personel Ditlantas Polda Kalsel yang dibagi menjadi dua tim yaitu Satgas Back Office dan Satgas Gakkum yang mengawaki E-TLE.
Bagi masyarakat yang menerima surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi baik secara daring melalui laman website Korlantas Polri yang alamatnya tertera di surat konfirmasi atau datang langsung ke Satgas Gakkum di Mapolda Kalsel.
Dari sana, pelanggar lalu lintas akan diberikan surat tilang dan diwajibkan membayar denda tilang melalui bank yang ditunjuk.
Jika denda tilang tidak dibayarkan, maka Kepolisian akan menerbitkan pembatalan pengesahan STNK kendaraan bermotor tersebut.
STNK baru bisa kembali disahkan apabila pemilik kendaraan membayar denda tilang.
“Untuk kendaraan bermotor yang memang sudah dipindahtangankan atau di jual, penerima surat bisa menjelaskan hal tersebut dalam konfirmasinya,” kata Kompol Tri.
Sistem kamera E-TLE memang sementara baru dipasang di dua titik tersebut.
Diharapkan dengan kerjasama dan kontribusi pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota di Kalsel, penerapan E-TLE bisa diperluas di seluruh kabupaten/kota. (K-2)