Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sopir Truk Kedapatan Bawa Narkoba

×

Sopir Truk Kedapatan Bawa Narkoba

Sebarkan artikel ini
5 sopir 2klm
Sopir truk bawa shabu yang diamankan. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Sopir truk bernama Mahliansyah alias Ali (41), tak bisa lagi meneruskan perjalanan dikarenakan diamankan anggota Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Banjarmasin.

Pria itu diamankan karena kedapatan membawa Narkoba jenis shabu saat berada di Jalan Gubernur Soerbarjo atau Simpang Empat Lumba-lumba tapatnya Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Barat, Senin (7/3), sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Koran

Kapolsek KPL Banjarmasin, Kompol Aryansah SIk didampingi Kanit Reskrim, Ipda Famda Ega Prasnada STrk, saat dikonfirmasi Selasa (8/3), membenarkan penangkapan itu.

“Tersangka Ali, warga Jalan Prona 1 Gang Pembangunan IV RY 17 RW 02 Banjarmasin Selatan ini akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba,” ujarnya.

Dari tangan Ali disita barang bukti berupa 12 peket shabu-sabu dengan berat 2.69 gram, truck tronton Nopol L 9715 US, uang sejumlah Rp3.250.000 yang diduga hasil penjualan Narkoba, tas selempang warna coklat merk fortune, timbangan digital, satu bungkus plastik klip warna bening dan [{Handphone}] [Hp] merk Xiomi 11T warna Calesial Blue.

Penangkapan ini berawal dari anggota Polsek KPL Banjarmasin melaksanakan Patroli dan melakukan pemeriksaan Truck yang melintas.

“Saat truck No Pol L 9715 US yang dikemudikan tersangka melintas dan dilakukan pemeriksaan terhadap sopir truk, disitulah tersangka tak bisa berkutik lagi, karena ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam tas. Lalu tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek KPL guna proses hukum selanjutnya,” katanya. (fik/K-4)

Baca Juga :  Pria Paruh Baya di HSU Ditangkap Gegara Sabu
Iklan
Iklan