Paringin, KP – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Balangan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru hasil seleksi kompetensi tahap II tahun 2021 di lingkungan Pemkab setempat.
Penyerahan tersebut dilakukan Wakil Bupati Balangan, H Supiani didampingi Kepala BKPSDM, Sufriannor dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Ribowo.
“Hari ini kita menyerahkan SK pengangkatan P3K formasi Guru di lingkup Pemkab Balangan dari hasil seleksi tahap II tahun 2021,” ujar H Supiani, baru-baru tadi.
Adapun jumlah guru yang menerima SK pengangkatan P3K formasi Guru sebanyak 77 orang.
“Saya ucapkan selamat kepada pegawai (guru, red) yang sudah secara resmi diangkat dan dinyatakan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Balangan,” ujarnya lagi.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Balangan ini juga menegaskan, bahwa dalam satu tahun bekerja dengan baik bisa dilanjut untuk perjanjian kerjanya. Namun, apabila kurang rajin akan dimundurkan di tempat.
Selain itu, juga mengingatkan, PPPK akan diberhentikan kontraknya apabila mengajukan pindah Sekolah atau pindah Formasi, sebagaimana amanat Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2020.
Maka dari itu, dirinya berharap kepada pegawai yang sudah diangkat bisa melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin serta dapat menciptakan inovasi dan terobosan baru guna mewujudkan Balangan lebih maju dan sejahtera.
“Disamping itu, dalam melaksanakan tugas perlu juga menunjukan sikap, etika, kualitas kinerja, perilaku yang baik dan memegang teguh serta mentaati peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Kepala BKPSDM, Sufriannor setelah menunggu cukup lama, para P3K Guru yang lulus dari hasil seleksi kompentinsi tahap II tahun 2021 lalu itu telah diberikan SK pengangkatan.
“Alhamdulillah sekarang mereka telah menerima SK,” imbuhnya.
Namun ada ketentuan umumnya bagi P3K adalah penilaian kinerja pertahun. Apabila tidak becus dalam bekerja, maka putuslah hubungan pekerjaannya. (srd/K-6)