Banjarmasin, KP – Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, agar dapat mencegah kerugian jika terjadi bencana.
“Jadi masyarakat mengetahui apa yang harus dilakukan pada saat terjadi bencana di wilayahnya,” kata Supian HK saat Sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2017 perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kalsel, di Kecamatan Alalak, Senin (4/4).
Menurut Supian HK, pengetahuan tentang Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ini diperlukan agar masyarakat bisa mengatasi bencana yang mungkin terjadi di wilayahnya, seperti halnya banjir pada awal 2021 lalu.
“Karena masyarakat dapat turut serta bersama pemerintah meminimalisir terjadinya bencana, terutama di daerah yang berpotensi terjadi bencana,” tambah politisi Partai Golkar.
Supian mengatakan, bencana alam sering kali terjadi akibat dari akumulasi perbuatan manusia itu sendiri, seperti buang sampah sembarangan serta membangun rumah tidak sesuai dengan kaidah-kaidah aturan yang berlaku.
“Melalui Sosper ini, warga Alalak dihimbau untuk lebih mengerti Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,” jelas Supian HK.
Sementara itu, Camat Alalak, M Sya’rawi mengatakan, daerahnya salah satu yang terdampak bencana diawal tahun 2021 lalu, bahkan aula kecamatan sempat dijadikan pengungsian korban banjir.
“Diharapkan produk hukum terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana ini dapat memudahkan dalam penanggulangan bencana kedepannya,” kata Sya’rawi. (lyn/KPO-1)