Banjarmasin, KP- Ahmad Dani (35), minta keadilan kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Gambut, untuk menghukum tersangka pembunuh anaknya ini seberat mungkin.
Dimana penyataan Ahmad Dani itu dikatakannya, Selasa (5/4), saat ditemui sejumlah media di rumahnya yang berada di Jalan Kelayan A Gang Antasari Banjarmasin Selatan. Menurutnya, jasad korban sudah dikubur di Pematang Gambut.
Ia menceritakan, korban NF (17) dengan tersangka MSE alias Alba (25) merupakan suami istri, namun sudah berpisah sekitar delapan bulan lalu. Terduga pelaku dan korban mempunyai satu orang anak laki-laki berumur dua tahun.
Dulunya korban dan tersangka nikah di bawah tangan sejak korban berumur 12 tahun, lalu mereka berpisah ketika orang tua ikut campur.
Dana mengungkapkan, korban dalam minggu-minggu ini mau menikah lagi.
“Jika sudah menikah, korban sebelum meninggal sempat meminta saya menjaga anaknya,” katanya.
Sebelum kejadian ini Akhmad Dani sempat melarang anaknya pergi kemana-mana. “Tapi, tanpa sepengetahuan saya ternyata korban berhubungan melalui telepon dengan tersangka, disana tersangka sempat bilang bahwa mamanya ingin ketemu di Gambut, pada Minggu (3/4),” ujarnya.
Keduanya pun ketemu jauh dari rumah dengan membawa anaknya, waktu itu anaknya diantar ke Gambut Kabupaten Banjar. “Tak tahunya anak saya dianiaya mantan suaminya, hingga meninggal dunia,” katanya.
Mendapat kabar kematian anaknya dari pihak kepolisian, membuat Dani tak terima. “Saya meminta pihak kepolisian memberi hukuman seberat-beratnya serta pasal berlapis,” katanya. (fik/K-4)















