Banjarmasin, KP – Uang santunan kematian untuk keluarga miskin diusulkan dinaikan dari Rp 1 juta yang selama ini disalurkan oleh Pemko Banjarmasin.
Usulan itu terungkap saat komisi IV DPRD Kota Banjarmasin membahas LKPJ Wali Kota tahun 2021 dengan mengundang dengan Dinas Sosial, Selasa (5/4/2022) kemarin
” Pemberian santunan kematian sebesar Rp 1 juta itu sekarang relatif kecil, sehingga perlu dipertimbangkan untuk dinaikan,” kata anggota komisi IV DPRD Kota Banjarmasin H Abdul Muis .
Sebelumnya ia mengatakan, berbagai keperluan untuk pemakaman memerlukan biaya tidak sedikit.
Apalagi lanjut Abdul Muis, warga miskin yang meninggal dunia tidak punya alkah atau tempat pemakaman sendiri.
“Atau harus dimakamkan di luar kota karena dengan terbatasnya lahan tempat pemakaman umum (TPU) di kota ini nyaris sudah tidak ada lagi,’ ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Saut Natan Samosir juga meminta pihak Dinsos memperhatikan usulan dewan terkait besaran santunan kematian bagi warga tidak mampu tersebut.
“Memang sudah saat harus ada kenaikan ya sekitar 50 persen dari santunan yang diberikan saat ini,” kata Saut Nathan.
Menanggapi usulan itu Plt Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Iwan Ristianto menyatakan merespon keinginan pihak legislatif agar menaikkan santunan kematian bagi warga miskin tersebut.
“Memang sudah 5 tahun belum ada kenaikan Rp1 juta itu,” ujarnya.
Menurut dia, usulan dewan itu bisa diwujudkan dengan merubah peraturan wali kota (Perwali) terkait itu.
Sebelumnya Iwan Ristianto menjelaskan pemberian santunan kematian dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) . Terakhir setelah beberapa kali direvisi diatur dalam Perwali Kota Banjarmasin Nomor : 23 tahun 2019.
Disebutkan Perwali tersebut diterbitkan mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
” Pencairan dana santunan kematian bagi warga tak mampu, pemerintah kota berkewajiban memberikan, asalkan warga tersebut sudah memenuhi persyaratan,,” katanya.
Lebih jauh mekanisme penyaluran uang santunan kematian sekarang ini sudah bisa dicairkan setiap sebulan sekali.
” Sebelumnya diserahkan secara kolektif biasanya pada pertengahan tahun dan menjelang akhir tahun anggaran,” katanya.
Iwan Ristianto menjelaskan, tahun 2021 lalu sebanyak 300 warga miskin yang meninggal dunia keluarnya diberikan uang santunan kematian. (nid/K-3)















