Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Tengah

Satnarkoba Polres HST Ringkus Penata Rias

×

Satnarkoba Polres HST Ringkus Penata Rias

Sebarkan artikel ini
1649304839282 01 scaled

Barabai, KP – FTR Alias ML, 54 tahun, yang sehari-hari berprofesi sebagai penata rias, warga Desa Walatung Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, harus mendekam di tahanan Polres Hulu Sungai Tengah kerena tertangkap tangan memiliki dan menyimpan 7 (tujuh) paket yang diduga narkotika jenis sabu- sabu dirumahnya pada hari Rabu, 6 April 2022.

Kejadian pada hari Rabu (6/4) sekitar pukul 22.00 Wita, di Desa Walatung Kecamatan Pandawan HST, tepatnya di rumah yang ditempati Pelaku.

Baca Koran

Bermula petugas dari Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Walatung, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut petugas dari Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Sewaktu dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,60 (satu koma enam nol) gram, 2 (dua) lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) pak plastik klip warna bening merk Lips, 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga, 1 (satu) buah dompet besar warna merah bertuliskan Hello Kitty, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya Pelaku diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, melalui Kasi Humas AKP Soebagio membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku FTR Alias ML dan pelaku akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Terhadap pelaku FTR Alias ML disangkakan dengan pasal 114 Ayat Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.(Ary/KPO-1)

Baca Juga :  Bupati HST Samsul Rizal Terima Penghargaan Kejati Kalsel
Iklan
Iklan