Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

ASI Eksklusif Jadi Kunci Tekan Stunting

×

ASI Eksklusif Jadi Kunci Tekan Stunting

Sebarkan artikel ini
hal10 4klm 3
PERIKSA BAYI - Kegiatan Posyandu Kesuma Indah yang dijalankan Kelurahan Belitung Utara sebagai bentuk upaya penekanan angka stunting di Kota Banjarmasin. (KP/ist)

Pemko Banjarmasin melakukan sosialisasi pemberian ASI eksklusif untuk menekan angka stunting yang mencapai 30 persen, karena ini menjadi kunci untuk menekan stunting.

BANJARMASIN, KP – Stunting di Banjarmasin masih terbilang sangat tinggi, bahkan Kota Banjarmasin memiliki ketinggian persentase stunting yang mencapai 30 persen.

Kalimantan Post

Karena itulah, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, sudah memiliki upaya untuk menurunkan angka stunting, dengan sosialisasi pemberian ASI eksklusif kepada bayi baru lahir.

Menurut Machli, untuk menekan angka stunting, 13 SKPD yang dikoordinir oleh Barenlitbangda telah menyusun banyak program dan juga program sesuai dengan SKPD-nya, antara lain kampanye ASI eksklusif.

Selain itu, Dinkes juga melakukan pembagian tablet tambah darah di sekolah sekolah, mengundang para kader Posyandu untuk pembekalan edukasi tentang hal tersebut.

Pemko Banjarmasin juga sudah melakukan rapat bersama atau rembuk stunting dengan dinas terkait. “Dari SKPD yang lain seperti PUPR juga memiliki program untuk perbaikan sarana rumah penduduk sesuai dengan kemampuan anggaran daerah,” ungkapnya belum lama tadi.

“Sama halnya dengan Dinas Pendidikan, masing-masing memiliki program-program yang tentunya bertujuan untuk menekan angka stunting,” sambungnya.

Machli menegaskan bahwa upaya pencegahan stunting dengan melakukan kampanye ASI Eksklusif dilakukan dengan dasar pasal 200 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, yang mengenakan sanksi terhadap setiap orang yang menghalang-halangi pemberian ASI eksklusif hingga enam bulan pertama.

Termasuk yang mengganti pemberian ASI dengan susu formula tidak sesuai dengan indikasinya tentu ini juga melanggar ketentuan pasal 200 undang-undang 36 tahun 2009.

“Hal ini disosialisasikan, karena salah satu penyebab stunting adalah tidak diberikannya ASI eksklusif dan persentasinya baru 39 persen ibu yang memberikan ASI ekslusif,” terangnya.

Baca Juga :  Senator DPRD Banjarmasin Minta Pemko Anggarkan Pelatihan Berkala Untuk UMKM

Kemudian, Dinkes Banjarmasin melalui Puskesmas juga terus melakukan sosialisasi kepada para pasangan calon pengantin yang akan melakukan pernikahan untuk diberikan vaksin pra nikah. “Calon pengantin ini menjadi sasaran utama awal dari upaya pencegahan terhadap stunting,” ungkapnya.

Bukan tanpa alasan, ia menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan Dinkes terhadap calon pengantin yang tentunya pada saat dia mau menikah adanya kewajiban untuk bervaksin DPT atau TT kepada setiap calon pengantin perempuan. “Itu ada vaksin yang diberikan ketika datang ke Puskesmas, sekaligus penyuluhan stunting sebagai upaya mencegah stunting,” pungkasnya. (kin/K-7)

Iklan
Iklan