Banjarmasin, KP – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel akhirnya berhasil meraih penghargaan unit kerja terbaik tahun 2021 se Indonesia. Pencapaian keberhasilan kinerja tersebut ditentukan Pemerintah Pusat dengan melalui berbagai kegiatan yang parameter ditentukan Ombudsman pusat.
Melalui keberhasilan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman mengucapkan syukur dan terima kasih atas bantuan serta dukungan semua pihak, sehingga meraih penghargaan Perwakilan Terbaik di lingkungan Ombudsman RI untuk kinerja di tahun 2021.
Karena, melalui penghargaan ini akan lebih motivasi untuk membangun pelayanan publik yang baik di Banua tercinta, khususnya dalam konteks pengawasan. Bahkan dalam hal ini, komitmen penyelenggara pelayanan publik dan partisipasi masyarakat sangat penting guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas serta terhindar dari praktik-praktik maladministrasi.
Hal tersebut diungkapkannya pada kegiatan ekspose media dan Ramadhan Berkah 1443 H, di Kantor Ombudsman Kalsel, yang dihadiri Dingsanak (Sahabat) Ombudsman terdiri dari para media partner dan mahasiswa, Jumat (8/4), di Banjarmasin.
Hadi Rahman memaparkan, kegiatan ini merupakan bentuk akuntabilitas kinerja, agar publik mengetahui hasil-hasil pelaksanaan tugas dan pekerjaan Ombudsman Kalsel di sepanjang triwulan I tahun 2022.
“Ombudsman memberikan informasi dan masukan terkait permasalahan pelayanan publik dan momen,” tambahnya pada Ramadhan Berkah yang diisi Khotmil Qur’an, tausiyah dan buka puasa bersama hingga sholat magrib berjemaah.
Ombudsman Kalsel periode Januari-Maret 2022 menerima 324 akses masyarakat dan masuk 5 besar secara nasional dan kontribusi terbanyak berasal dari Konsultasi Non Laporan (KNL) yang berjumlah 214.
“Bisa diartikan kepercayaan (trust) masyarakat semakin kuat terhadap Ombudsman untuk memperoleh pendapat, saran atau solusi atas permasalahan pelayanan publik yang dialami,” jelasnya.
Kemudian angka akses yang tinggi juga salah satunya dihasilkan dari kegiatan pembukaan gerai pengaduan (PVL On The Spot) di lima kecamatan di Kota Banjarmasin. Dari 324 akses, 59 diantaranya adalah Laporan Masyarakat (LM) dan sudah berhasil ditutup atau diselesaikan sebanyak 32 LM, dengan, 4 LM tersisa 2021, sehingga angka penyelesaian LM sebanyak 36 LM.
Bahkan dalam mendorong penyelesaian LM ini, Ombudsman Kalsel menjalankan berbagai tugas dan kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 seperti klarifikasi langsung permintaan keterangan/penjelasan secara tertulis, pemanggilan para pihak, pemeriksaan ke lapangan serta mediasi/konsiliasi diantara pihak-pihak yang berkonflik.
Khusus lima besar substansi yang banyak dilaporkan masyarakat menyangkut infrastruktur, pertanahan, air minum, kesehatan, danpendidikan. Tiga besar kelompok instansi yang sering dikeluhkan adalah pemerintah kabupaten/kota, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Kantor Pertanahan. Sementara tiga dugaan mall dministrasi tertinggi dalam bentuk tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, dan penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Disamping penyelesaian LM, sepanjang triwulan I 2022, Ombudsman Kalsel terus menggencarkan upaya-upaya pencegahan mall administrasi antara lain melalui diskusi tematik dan dialog publik bersama instansi penyelenggara pelayanan publik, kaum difabel, Dingsanak Ombudsman serta masyarakat secara umum.
Mencakup kajian-kajian inisiatif rutin yang dilaksanakan, terkait keaktifan kontak telepon di website Pemerintah Provinsi Kalsel dan Pemerintah Kota/Kabupatense Kalsel, pemenuhan Standar Pelayanan Publik (SPP) bagi kelompok rentan pada kantor-kantor kecamatan di Kota Banjarmasin, pemenuhan SPP di beberapa kampus di Kota Banjarmasin, serta monitoring ketersediaan dan harga minyak goreng.
Malah, Ombudsman Kalsel juga aktif mengelola seluruhmedia sosial (medsos) yang dimiliki, seperti Facebook, Instagram, Twitter dan Youtube, serta membuat kabar, opinidan tulisan yang dimuat di website Ombudsman RI maupunmedia cetak dan online. (nau/K-7)















