BARABAI, Kalimantanpost.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Persaja (Persatuan Jaksa) ke-75, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kegiatan penerangan hukum tentang edukasi pengelolaan risiko permasalahan hukum pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang jasa pemerintah.
“Penerangan hukum kali ini terkait pengelolaan risiko permasalahan hukum atas tugas dan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” kata Kepala Kajari HST Aditya Rakatama di Aula Hotel Istiqamah Barabai, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan kali ini diikuti para pegawai di lingkungan SKPD Pemkab HST khususnya pelaku pengadaan, para jaksa Kejari HST, para penyedia barang dan jasa, auditor dari Inspektorat, RSUD , Direksi BUMD dan undangan lainnya dengan narasumber fasilitator pengadaan LKPP Dr Fahrurazi, Msi.
Kepala Kejaksaan Negeri HST Aditya Rakatama menuturkan, tugas dan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang dan jasa pemerintah hari ini bukan sekedar diskusi teknis, melainkan bentuk ikhtiar kita bersama dalam memahami aturan hukum yang berlaku.
“Pada bagian pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki peran sentral dalam menyukseskan pembangunan nasional, infrastruktur yang dibangun, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, hingga transformasi digital di sektor pendidikan seluruhnya bermuara pada proses pengadaan,” ujarnya.
Aditya menyebut, besarnya anggaran yang dikelola dalam pengadaan, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN berbanding lurus dengan besarnya tanggung jawab, serta risiko yang akan dihadapi dan tidak menutup kemungkinan masih menjadi salah satu hal yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap permasalahan hukum.
Lebih lanjut, kata dia, ketidakpahaman terhadap regulasi yang terus berkembang menempatkan para aparatur pada posisi yang berisiko permasalahan hukum, untuk itu kegiatan ini hadir sebagai langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan.
Pihaknya ingin memastikan setiap proses pengadaan yang dilaksanakan memiliki landasan hukum yang kuat, tepat dan mitigasi terhadap risiko, serta mendorong agar setiap kegiatan dilaksanakan sesuai dengan prinsip tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.
“Setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat yang optimal, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara administrasi lainnya. Sehingga, semua kegiatan tersebut dapat bermanfaat maksimal bagi masyarakat,” harapnya.
Kegiatan tersebut berlangsung dengan pemaparan narasumber dan diskusi interaktif terkait pengadaan barang dan jasa.
Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum tidak hanya menjalankan fungsi represif melalui penindakan, tetapi juga mengedepankan fungsi preventif melalui pendampingan hukum, penerangan hukum serta pengamanan pembangunan strategis. (ary/KPO-3)















