Martapura, KP – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Supian HK meminta pihak terkait untuk melakukan pendataan semua bangunan yang dianggap telah melanggar Perda tentang bencana, lingkungan dan pembangunan.
Penegasan itu disampaikannya disela meninjau lokasi runtuhnya bangunan ritel modern berlantai tiga di Jalan Ahmad Yani KM 14 Gambut, Kabupaten Banjar, Selasa (19/4) siang.
“Sesuai Perda, kita harus data bangunan yang melanggar terutama di sepanjang jalan Ahmad Yani. Melanggar sudah jelas ada sangsinya. Perda sudah keluar satu tahun lalu dan sudah disosialisasikan ke masyarakat pada saat reses,” ujar Supian kepada awak media, Selasa (19/4) siang.
Politikus Partai Golkar itu pun menyayangkan, kenapa peristiwa runtuhnya bangunan sampai terjadi dan memakan korban.
“Kalau perda itu ditaati maka kejadian ini bisa kita hindari. Ini pembelajaran berharga dan menjadi perhatian kita bersama agar tidak lagi terulang,” tegasnya.
Supian mengatakan, dirinya telah melihat pelanggaran perda itu terus terjadi di provinsi berjuluk Bumi Lambung Mangkurat itu.
“Perda jelas mengatur dan memberi pedoman bagaimana membangun sebuah bangunan. Tidak boleh diatas anak sungai, harus dengan pondasi yang kuat dan tidak boleh terlalu dekat dengan jalan. Saya liat banyak bangunan yang dibangun dengan asal – asalan,” gumamnya.
Saat meninjau lokasi, Supian HK nampak kaget ketika melihat cor beton dilantai tiga bangunan yang ambruk sangat tebal.
“Wah ini berat sekali bebannya, mestinya dikurangi. Ini salah satu faktor bangunan jadi ambruk” ujarnya bernada kesal.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah toko ritel modern di Kabupaten Banjar ambruk dan nyaris rata dengan tanah, Senin (18/4) petang yang memakan korban empat meninggal dan 9 terluka.
Selasa siang, tim gabungan telah berhasil mengevakuasi seluruh korban. (Tim/KPO-1)