Banjarmasin,KP – Kendati sudah sekitar dua tahun selesai dibahas, namun pengesahan revisi atas Perda Kota Banjarmasin Nomor : 10 tahun 2017 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Minol) belum bisa diparipurnakan untuk ditetapkan menjadi Perda.
Mantan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif mengakui, jika Raperda revisi atas Perda Nomor : 10 tahun 2017 tersebut belum bisa disahkan dan ditetapkan menjadi Perda.
Meski ungkapnya. pihak dewan sudah melayangkan surat kepada Ibnu Sina selalu Wali Kota Banjarmasin agar menyetujui pengesahannya.
” Sayangnya meski dewan sudah melayangkan surat, sampai sekarang belum ada tanggapan dari Wali Kota ” kata Arufah Arif kepada {KP} Kamis (28/4/2022)
Sebelumnya Arufah memaparkan, Panitia Khusus (Pansus) Raperda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minol sebenarnya sudah menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut sejak 2 tahun lalu,.
Setelah selesai dibahas ujarnya, pihak dewan ketika itu sudah menjadwalkan paripurna untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Perda.
” Tetapi atas permintaan Walikota Ibnu Sina pengesahan Raperda diminta ditunda, sehingga .rapat paripurna dibatalkan dibatalkan dan sampai sekarang belum ada kembali dijadwalkan, ” ujarnya.
Arufah menjelaskan, upaya percepatan penetapan Raperda Minol menjadi Perda sudah pernah dilakukan Bapemperda dengan menyampaikan surat ke pimpinan dewan dan oleh pimpinan kemudian melayangkan surat ke Wali Kota.
Ia menegaskan, Raperda ini mendesak disahkan dan ditetapkan menjadi Perda agar pengawasan dan peredaran minuman memabukan itu di Banjarmasin dapat terawasi lebih maksimal.
Arufah mengatakan, karena revisi atau perubahan payung hukum peredaran dan pengendalian minol belum disahkan, maka
Perda Nomor : 10 Tahun 2017 belum dicabut sehingga masih tetap berlaku.
Setengah Hati
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin HM Faisal Hariyadi mengatakan, sebagai kota yang dikenal agamis dan atas pertimbangan aspirasi disampaikan ulama, tokoh masyarakat dan berbagai elemen masyarakat, maka Pemko Banjarmasin wajib hukumnya membatasi peredaran minuman yang memabukkan tersebut.
Persoalan sekarang ia menilai Pemko Banjarmasin melalui SKPD terkait masih setengah hati, bahkan terkesan tidak menjalankan aturan yang telah dibuat tersebut.
” Artinya meski sudah ada Perda, namun peredaran dan penjualan minuman keras di kota ini masih belum mampu dibendung,” ujarnya.
Ketua komisi membidangi masalah pemerintahan dan hukum ini berpendapat, Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) bukanlah menjadi alasan bagi pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Banjarmasin mengatur dan membatasi peredaran minol.
Apalagi lanjutnya, atas dasar karena adanya rekomendasi Kementerian Perdagangan RI yang memberikan izin kepada pengusaha untuk mendistribusikan atau mengedarkan miras di ibu kota provinsi Kalsel ini.
Faisal Hariyadi selama empat periode menjadi anggota DPRD Banjarmasin ini berpendapat, OSS yang diluncurkan pemerintah pusat adalah hanyalah sekedar untuk mempermudah investasi di daerah.
“Sementara khusus untuk pengaturan peredaran dan penjualan miras diserahkan kepada sepenuhnya masing-masing pemerintah daerah,” tutup Faisal Hariyadi. (nid/K-3)















