Jack mengakui bahwa pengawasan di dua lokasi bekas TPS tersebut memang sulit untuk diantisipasi petugas
BANJARMASIN, KP – Persoalan sampah di Jalan Veteran, khususnya di titik eks TPS Pasar Kuripan dan eks TPS Gudang Kulit akhirnya membuat Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin angkat suara.
Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, Marzuki mengatakan, bahwa pihaknya sudah bekerja ekstra keras untuk menjaga kebersihan di kedua TPS yang sudah mereka tutup tersebut.
Namun, ia mengakui, masih banyak warga yang bebal dan tidak mau mengikuti aturan untuk tidak lagi membuang sampah yang dihasilkan di rumah tangganya ke TPS yang sudah ditutup itu.
Bahkan, pria dengan sapaan Jack itu juga mengakui bahwa pengawasan di dua lokasi bekas TPS tersebut memang sulit untuk diantisipasi petugas.
“Padahal kita menjaga, cuman yang menjaga ini kurang berani dari yang membuang ini kalah, bahkan saat menegur masyarakat seolah tak menggubris. Maka dari itu kita akan terus berkoordinasi nantinya dengan Satpol PP untuk langkah lebih lanjut,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, menjadi menjadi catatan merah bagi Pemko Banjarmasin untuk mencari solusi ampuh agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.
Padahal sanksi juga sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2011. Disitu tertulis jika melanggar akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ancaman tiga bulan atau denda 5 juta.
Namun yang jadi pertanyaan, sejak Perda itu dikeluarkan apakah penerapan sanksi sudah dilakukan penegak perda ?
Namun keberadaan Perda tersebut tidak membuat masyarakat seolah tak jera, sehingga mereka masih leluasa membuang sampah bukan pada tempatnya.
Menyikapi hal itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, mengklaim pihaknya telah melakukan penerapan sanksi teguran.
“Sudah dilakukan, kita juga akan melakukan tindak pidana ringan. Sebenarnya penegakan Perda itu ada dua hal yaitu yustisi maupun non yustisial,” ujarnya.
Ia mengklaim, bahwa tindakan non yustisial tersebut sudah dilakukan seperti teguran tertulis dan surat pernyataan, Kedepan secara yustisi akan kita lakukan.
Tidak sampai disitu, menurutnya, pihaknya tidak akan segan dengan menggandeng aparat kepolisian untuk mengawasi kedua TPS tersebut.
Hal tersebut dilakukan lantaran adanya laporan dari petugas penjaga TPS yang mengadukan bahwa oknum warga yang membuang sampah di tempat tersebut lebih ‘jago’ ketimbang yang jaga.
“Karenanya kalau memang ada yang membahayakan saat proses pengawasan akan kita rangkul penegak hukum lain seperti polisi atau TNI, yang jelas dengan operasi yustisi nantinya,” tukasnya.
Karena itu, Muzaiyin berharap agar keputusannya tersebut bisa mengurangi masalah sampah yang selama ini masih menjadi problem tak terpecahkan di kedua titip bekas TPS itu.
“Bukan main sanksinya kalau tertangkap Kalau tertinggi dendanya ada 50 juta bahkan hukuman kurungan juga,” tandasnya. (Kin/K-3)