Banjarmasin, KP – Jajaran Polsekta Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan mengamankan tiga tersangka.
Adapun tersangka, yakni Rudi Pranata alias Rudi Gondrong, Riadi alias Tanjung dan Renaldi. Ketiga ditangkap di dua tempat berbeda dengan waktu berbeda.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol H Idit Aditya, saat dikonfirmasi Rabu (18/5), mengatakan, untuk tersangka Rudi Gondrong dan Tanjung dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHPidana, sedangka tersangka Renaldi dikenakan 362 KUHPidana.
Diketahui tersangka Rudi Gondrong merupakan warga Pekapuran Raya Jembatan 9 Banjarmasin Timur dan Tanjung adalah warga Pekapuran Laut Banjarmasin Tengah ditangkap Senin silam (14/3).
Kedua tersangka ini, dilaporkan telah mengambil sebuah Sepeda motor Yamaha X- Ride Nopol DA 6820 PAO milik Nurrasyid Fahrurazi di Jalan Prona 1, Gang Karya IV RT.13 RW. 01 Banjarmasin Selatan.
Kemudian anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan bergegas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan data termasuk meminta rekaman CCTV.
Dari rekaman itu terlihat keduanya sedang tertangkap CCTV melakukan pencurian tersebut.
Selanjutnya diamankan Rudi Gondrong pada, Kamis (7/4), beserta barang bukti sebagai sarana yang digunakan melakukan pencurian yaitu 1 unit sepeda motor Suzuki satria F warna hitam.
Tersangka Rudi Gondrong diringkus di kawasan Bumi Mas dengan cara dipancing melalui media sosial diminta untuk melakuan air bush sepeda motor.
Lalu anggota pun langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka Rudi Gondrong. Sekitar satu bulan anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Selatan, juga berhasil meringkus Riadi alias Tanjung yang merupakan kakak iparnya, di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah HST).
Pengakuan kedua tersangka sepeda motor hasil curian digadaikan ke daerah Kabupaten Banjar dengan harga Rp750 ribu dan uang hasil penjualan dibagi dua.
“Sementara ini, anggota Reskrim Polsek masih berupaya melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti yang dimaksud,” sambungnya.
Selain itu juga anggota Buser Polsekta Banjarmasin Selatan, mengungkapkan kasus pencurian motor yang terjadi, pada Jumat (11/2) silam di Jalan Mutiara Dalam, Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan.
“Tersangka bernama Renaldi, yang dilaporkan mencuri sepeda motor honda matic Beat berwarna Biru Putih Nopol DA 6128 PCU,” jelasnya.
Tersangka Renaldi diringkus Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, saat pulang usai memadamkan kebakaran di kawasan Beruntung Banjarmasin Selatan. “Disana anggota juga mengamankan Renaldi dan barang bukti sebuah motor matic tersebut diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan,” katanya.
Tersangka Renaldi telah terbukti melakukan pencurian di pencurian motor yang terjadi di Jalan Mutiara Dalam, Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan. Lalu tersangka Renaldi diringkus Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan saat terlihat pulang usai memadamkan kebakaran di kawasan Beruntung pada (11/5).
Selanjutnya, Renaldi dan barang bukti sebuah motor matic tersebut diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan. (fik/K-4)