Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Tambang Galian C Sulit Dieksploitasi

×

Tambang Galian C Sulit Dieksploitasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20220612 WA0028 scaled
TAMBANG – Komisi III DPRD Kalsel berkonsultasi ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk mendapatkan penjelasan terkait perizinan tambang galian C, yang kewenangannya dialihkan ke pusat. (KP/DPRD Kalsel)

Jakarta, KP – Keberadaan dan potensi tambang galian C yang banyak dilaksanakan masyarakat kini sulit dieksploitasi, menyusul keluarnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


“Keberadaan UU Minerba yang baru ini menyebabkan persoalan perizinan menjadi kendala, sehingga tambang galian C terancam menjadi ilegal,” kata Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Hasanuddin Murad, usai konsultasi ke Direktorat Jendral Mineral dan Batubaru (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, belum lama ini, di Jakarta.

Baca Koran


Diakui, keberadaan UU Minerba baru ini menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan izin tambang tersebut, karena kewenangannya tidak berada di kabupaten/kota atau provinsi lagi.


“Karena kewenangan izin usaha pertambangan galian C sudah menjadi kewenangan pusat,” tambah politisi Partai Golkar, didampingi anggota Komisi III, H Troy Satria.


Untuk itulah, Komisi III DPRD Kalsel perlu berkonsultasi untuk mencari solusi terbaik bagi penambang galian C ini, agar sesuatu yang ilegal ini menjadi legal dengan adanya koordinasi bersama Dirjen Minerba.


“Alhamdulillah, ternyata ada pelimpahan kewenangan, namun masih dalam proses yang menyangkut sistem, sumber daya manusia dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan regulasi,” jelas Hasanuddin Murad.


Hal senada diungkapkan Troy Satria, karena keberadaan tambang galian C ini tetap dibutuhkan masyarakat, baik pengusaha tambang maupun masyarakat.


“Tambang galian C sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan di daerah, terutama bahan bangunan, jalan dan lainnya, sehingga perizinannya harus jelas dan legal,” jelas Troy Satria.


Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, H Gusti Abidinsyah menambahkan dengan adanya kepastian hukum, selain dapat menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) kepada pemerintah khususnya di bidang mineral.


“Kita juga ingin melindungi lingkungan yang ada di sana, dengan adanya aturan-aturan atau kewenangan maupun batasan harus dilakukan,” tambah politisi Partai Demokrat.

Baca Juga :  Kalsel Jadi Salah Satu Provinsi Tercepat Selesaikan Pembentukan Koperasi Merah Putih


Kunjungan Komisi III DPRD Kalsel ini untuk mendapatkan kepastian hukum, terkait persoalan tambang ilegal di Kalsel, dengan banyak peraturan dan UU yang direvisi.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba, Lana Saria menjelaskan, sejak keluarnya UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, memang semua jenis perizinan pertambangan beralih ke pusat.


“Namun disalahkan satu pasalnya disampaikan bahwa dapat didelegasikan,” tambah Lana Satria.


Kemudian, dikeluarkan Perpres Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana pada Perpres tersebut didelegasikan jenis perizinan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.


“Kita sedang melakukan sosialisasi Perpres ini, apalagi perizinan sudah terintegrasi dalam sistem online yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” ujarnya.


Atau dengan sistem Online Single Submission (OSS), dan hampir semua Provinsi menyatakan siap untuk pendelegasian tersebut, namun arti siap pada intinya harus di dukung dengan adanya sistem yang siap dan orang-orang yang menangani sistem yang terintegrasi dengan BKPM tersebut.


“Jadi hampir semua provinsi belum siap sehingga Ditjen Minerba memutuskan untuk ada masa transisi untuk pendelegasian kewenangan tersebut,” ujarnya.


Lana juga mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan surat edaran untuk serah terima izin-izin yang memang akan disampaikan pada masa transisi tersebut sehingga tidak ada kekosongan didapat perizinan.

“Salah satunya adalah perizinan untuk tambang galian C,” tegasnya. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan