Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Diminta Aktif Cegah Alih Fungsi Lahan

×

Pemko Diminta Aktif Cegah Alih Fungsi Lahan

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm Lahan Pertanian
LAHAN PERTANIAN- Inilah lahan pertanian Kota Banjaramasoin yang terus menyusut. (KP/Narti)

Perda ini diterbitkan salah satunya dilatarbelakangi mengantisipasi menipisnya lahan pertanian sebagai dampak pesatnya pertambahan penduduk dan kegiatan pembangunan

BANJARMASIN, KP – Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Achmad Rudiani menyatakan keprihatinannya semakin tergerusnya lahan pertanian di kota ini.

Kalimantan Post

Indikasi itu katanya. dapat dilihat dari banyaknya sawah yang dulunya untuk menanam padi berubah peruntukannya menjadi perumahan maupun kepentingan lainnya.

Kepada {KP} Jumat (17/6/2022) ia menilai, meski sudah ada aturan untuk melindungi dan mempertahankan lahan pertanian, namun implementasinya masih jauh dari harapan.

” Padahal kalau sudah ada aturannya mestinya Pemko aktif mencegah alih fungsi lahan,” ujarnya.

Dikemukakan Achmad Rudiani terkait soal alih fungsi lahan sudah ada undang-undang-nya . Bahkan sudah pula ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemko Banjarmasin

Selain itu untuk melindungi dan mempertahankan lahan pertanian, Pemko Banjarmasin juga menerbitkan Perda Nomor : 12 tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Dijelaskan, Perda ini diterbitkan salah satunya dilatarbelakangi mengantisipasi menipisnya lahan pertanian sebagai dampak dari pesatnya pertambahan penduduk dan kegiatan pembangunan.

Anggota dewan dari Partai Golkar ini berpendapat kendati Banjarmasin kota besar , namun melindungi dan menjaga lahan pertanian wajib dipertahankan agar kebijakan strategis baik dari pemerintah pusat maupun daerah meningkatkan ketahanan pangan dapat berjalan sinergis.

Menurutnya dalam Raperda ini, pemerintah daerah tidak hanya bertanggung jawab dan dituntut mewujudkan ketersedian dan perlindungan pangan, tapi juga berkewajiban membuat rencana pengembangan serta ketersediaan pangan lokal maupun pangan non lokal.

Dalam pengembangan pangan lokal maupun non lokal ini lanjutnya, Pemko Banjarmasin berkewajiban melindungi dan memberdayakan petani, peternak, pembudidaya ikan dan pelaku usaha pangan lainnya.

Baca Juga :  Sidak TPS3R, Wali Kota Banjarmasin Soroti Pengelolaan Sampah

Selanjutnya , guna memenuhi dan menjaga ketersedian dan kebutuhan pangan, instansi terkait berkewajiban mengatur dan menjaga ketersediaan pangan dan stabilitas harga, baik ditingkat produsen maupun konsumen.

Lebih jauh dikemukakan, Banjarmasin memiliki luas sekitar 98 ribu hektar lahan pertanian, namun yang masih tersisa sekarang ini diperkirakan hanya tertinggal sekitar 1.835 hektar. (nid/K-3)

Iklan
Iklan