Oleh : Purwaningsih Ramadhani
Pranata Keuangan APBN Mahir BP3TKI Banjarbaru
Pada akhir tahun 2019, dunia dikejutkan dengan adanya Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Virus yang pertama kali terdeteksi di Wuhan, China tersebut menyebar sangat cepat ke seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Hingga pada tahun 2022, meskipun telah ditemukan vaksin untuk mencegah penyebarannya, namun belum diketahui pasti kapan segala hal akan kembali normal.
Pemerintah Indonesia melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah berupaya memulihkan keadaan ekonomi nasional, salah satunya melalui program yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015, yaitu Dana Desa.
Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan dilaksanakannya Dana Desa adalah meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa meliputi penanggulangan kemiskinan; pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan ekonomi desa tumbuh merata serta pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022, Dana Desa diprioritaskan penggunaannya untuk pemulihan ekonomi nasional yang sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa. Lebih lanjut Pengelolaan Dana Desa tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Secara lebih rinci berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 ayat (4) Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk : 1. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen atau secara nasional alokasi Dana Desa untuk BLT Desa tahun 2022 adalah minimal sebesar Rp27,2 triliun; 2. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen dengan program Padat Karya Tunai Desa merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal. Kegiatan ini bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi yang berasal dari desa yang bersangkutan (lokal). Tujuan dari Padat Karya Tunai Desa antara lain memberikan tambahan upah atau pendapatan, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan rakyat; 3. Dukungan pendanaan penanganan pandemi Covid-19 termasuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa, Dana Desa ditentukan penggunaannya paling sedikit sebesar 8 persen dari pagu Dana Desa setiap desa.
Besaran paling sedikit 8 persen tersebut di luar dan tidak termasuk pendanaan untuk BLT Desa. Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) untuk pendanaan penanganan pandemi Covid-19 pada tahun 2022 sebesar minimal Rp5,4 triliun; 4. Pandemi Covid-19 dikhawatirkan akan menambah angka stunting baru. Dampak buruk pandemi bagi perekonomian masyarakat akan berefek pada berkurangnya asupan gizi pada anak-anak mereka terutama anak balita. Kebijakan realokasi anggaran pun dapat berpengaruh pada alokasi dana untuk kegiatan pencegahan stunting. Pembatasan kegiatan masyarakat juga menyebabkan terhentinya layanan Posyandu. Kehadiran Dana Desa menjadi sangat penting dalam keterbatasan yang ada sebab Dana Desa menjadi salah satu penopang pembiayaan dalam rangka pencegahan/penanganan stunting.
Dalam rangka meminimalisir dampak Covid-19 pada sektor ekonomi keberpihakan pemerintah kepada rakyat ditunjukkan pada penentuan prioritas penggunaan Dana Desa dimana pada tahun 2022 pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp68 triliun yang diperuntukkan untuk 74.960 desa pada 434 kabupaten/kotamadya di seluruh Indonesia. Total alokasi Dana Desa dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 telah mencapai Rp468,9 triliun.
Penggunaan Dana Desa tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dengan cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari desa yang merupakan tatanan masyarakat terkecil. Peran Desa/Kelurahan menjadi sangat penting sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam mengelola dana desa secara efektif, efisien, prudent, transparan, dan akuntabel sehingga kesejahteraan masyarakat semakin meningkat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.