Paringin, KP – DPRD kabupaten Balangan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara DPRD dengan Pemda yang dilaksanakan pada Sidang Paripurna dengan agenda laporan banggar, penandatanganan berita acara persetujuan bersama bertempat di Ruang Paripurna DPRD Balangan, Senin (18/07/2022).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan didampingi Wakil Ketua I DPRD Muhammad Ifdali dengan dihadiri Sekdakab H Sutikno, Forkopimda, sejumlah Kepala OPD dan 17 anggota DPRD Balangan.
Juru bicara Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Balangan Hafis Ansyari menyampaikan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 telah disampaikan Bupati Balangan dalam rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu. Raperda ini merupakan pertanggungjawaban keuangan yang memuat unsur-unsur pelaporan.
“Berdasarkan laporan realisasi APBD tahun 2021, kami memberikan catatan dan saran untuk mengoptimalkan pendamping inspektorat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban APBD serta memperbaiki serapan anggaran yang masih kurang maksimal,” katanya.
Sementara itu, Bupati Balangan, melalui Sekretaris Daerah, H Sutikno mengatakan sangat mengapresiasi komitmen DPRD Balangan dalam melaksanakan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021.
“Dengan telah disetujuinya Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, kita dapat melangkah ketahap berikutnya yaitu pembahasan Perubahan APBD TA 2022,” ujarnya.
“Kami Bupati dan Wakil Bupati meminta dukungan kepada seluruh anggota DPRD Balangan dalam melaksanakan program yang sudah ada, kita akan memperbaiki komunikasi antara Legislatif dan Eksekutif guna menuju Kabupaten Balangan yang lebih baik,” imbuhnya.
Selanjutnya ranperda yang telah disetujui ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi. (srd/K-6)
.