Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Sungai Tercemar Ancam Kesehatan Masyarakat

×

Sungai Tercemar Ancam Kesehatan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 Klm Aliansyah
Aliansyah

Hampir seluruh PDAM yang ada di Kalsel tidak terkecuali, Perseroda (PT) Air Minum Bandarmasih mengambil air baku untuk didistribusikan kepada pelanggan bersumber dari air sungai

BANJARMASIN, KP – Banjarmasin nampaknya belum bisa dibanggakan sebagai kota dijuluki sebagai kota ‘seribu sungai’. Pasalnya, banyak sungai di kota ini masih dalam kondisi tidak terawat dan tercemar.

Kalimantan Post

Kondisi yang sangat memprihatinkan itu bila terus berlanjut tentunya akan menjadi bahaya besar karena akan berdampak pada kesehatan masyarakat

Masalahnya menurut anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah kepada {KP} Minggu (14/8/2022), karena sebagian masyarakat masih memanfaatkan air sungai sebagai air minum.

Selain itu hampir seluruh PDAM yang ada di Kalsel tidak terkecuali , Perseroda (PT) Air Minum Bandarmasih mengambil air baku untuk didistribusikan kepada pelanggan bersumber dari air sungai.

Guna mengantisipasi agar air sungai tidak semakin tercemar Aliansyah berpendapat, Pemko Banjarmasin bersama pemerintah daerah lainnya di Kalsel harus bersikap tegas dalam menegakkan aturan terhadap siapapun yang melakukan tindakan atau perbuatan yang bisa mencemari sungai.

Anggota dewan dari F-PKS ini menandaskan, untuk menjaga dan memelihara kebersihan sungai agar tidak tercemar Pemko Banjarmasin sudah mengeluarkan Perda Nomor : 2 tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai yang kemudian direvisi dengan terbitnya Perda Nomor : 15 tahun 2016.

Dalam perangkat hukum itu ujarnya, setiap orang dilarang membuat atau mendirikan bangunan bangunan di atas sempadan sungai, membuang limbah dan sampah.

Bahkan mengambil sesuatu dari sungai menggunakan bahan peledak yang dapat merusak kehidupan biodata atau menyebabkan tercemarnya air sungai.

“Pelanggaran terhadap Perda tersebut, diancam hukuman 6 (enam) bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50 juta,” kata anggota komisi membidangi masalah pembangunan dan lingkungan ini.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polresta Banjarmasin Tebar Berkah Ramadhan, 80 Kotak Nasi Dibagikan di Posko Macan Resta

Disebutkan pencemaran sungai hingga berdampak menurunnya kualitas air dikarenakan berbagai sebab. Namun secara umum diakibatkan karena masih minimnya kesadaran masyarakat dalam menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan termasuk sungai.

Diungkapkan dari hasil penelitian, rata-rata pencemaran air sungai di Banjarmasin disebabkan oleh bakteri ecoli maupun logam berat. Pencemaran akibat bakteri ecoli kata Aliansyah, salah satunya karena masih banyak kebiasaan masyarakat buang air besar (BAB) di sungai.

“Sedangkan logam berat disebabkan oleh aktivitas pertambangan di daerah hulu, seperti di Sungai Barito dan Sungai Martapura,” tandasnya.

Ia mengingatkan kualitas air sungai yang tercemar tidak boleh dikonsumsi karena sangat berbahaya bagi kesehatan.

Lebih jauh dikemukakan berdasarkan hasil penelitian hampir seluruh air sungai di Banjarmasin rata-rata mengalami PH rendah yakni dibawah kadar indikator.

Mengantisipasi masalah sumber utama kebutuhan manusia itu Aliansyah kembali mengingatkan selain pentingnya penegakan aturan ia juga meminta agar SKPD terkait terus berupaya untuk meminimalisir dan mengatasi pencemaran sungai.

” Seperti diantaranya terus meningkatkan program penghapusan jamban di sepanjang sungai dan menggantinya dengan jamban komunal ” tutupnya. (nid/K-3)

Iklan
Iklan