Banjarnasin, KP – Pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif ojek online atau ojol akan naik pada 29 Agustus 2022 mendatang.
Nantinya, tarif ojol yang baru ini diatur dalam 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama.
Hal ini sesuai dengan yang sudah tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Adapun rincian tarif ojek online terbaru berdasarkan KM 564 tahun 2022 adalah sebagai berikut :
- Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km.
Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).
- Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek). Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000).
Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500). Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000).
- Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua).
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km. Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).
Meski ada rasa optimistis dengan kenaikan tarif, tapi sejumlah driver atau pengemudi ojek online juga khawatir kebijakan tersebut justru menjadi ironi dan akan berimbas negatif pada mereka karena konsumen akan semakin berhitung lagi jika ingin menggunakan jasa ojek online.
Kenaikan tarif yang akan diberlakukan pada akhir bulan nanti dinilai akan semakin menyulitkan mereka untuk mendapat penumpang atau orderan.
Gatot, salah satu driver ojek online Gojek di Banjarmasin, berujar kenaikan ini bisa berdampak pada penurunan jumlah pelanggan, yang pada akhirnya mengurangi pendapatan harian.
“Sekarang mencari penumpang saja sulit, apalagi tarif akan dinaikkan nanti,” kata Gatot yang sudah melakoni pekerjaan ojek online selama lima tahun terakhir, Minggu (21/8).
Dirinya merasa khawatir, kenaikan tarif juga akan membuat penumpang mencari transportasi online lainnya. Ujung-ujungnya, pendapatan hariannya semakin turun.
“Kalo tarif naik ini harus ditaati seluruh perusahaan transportasi online. Kalo ada yang masih menggunakan tarif lama tentunya konsumen lebih memilih itu karena lebih murah. Ini bisa merugikan perusahaan dan ojol yang mengikuti aturan,” ujarnya.
Pengemudi ojol lainnya, Dani, mengaku setuju saja dengan kebijakan tarif baru ini. Kata dia, imbas awal kenaikan tarif pasti ada. Tapi, asal naiknya tidak terlalu tinggi konsumen akan bisa memahami.
“Kita senang kalau ongkos naik, tapi kalau naik biasanya orderan jadi sepi. Mudah-mudahan tarikan tetap ramai,” tutur warga Sungai Andai, Banjarmasin Utara.
“Konsumen akan menghitung juga, ngapain jauh-jauh ingin beli sesuatu, kalo selisihnya cuma Rp 3 ribuan aja,” tambah ojol yang kerap mangkal di Jalan Sultan Adam dan Jalan Pramuka ini. (Opq/K-1)















