Banjarmasin, KP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalsel membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kita sengaja mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperdalam materi penyelenggaraan perizinan berusaha,” kata Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Hj Rachmah Norlias kepada wartawan, usai rapat kerja dengan mitra kerja, kemarin.
Rachmah Norlias mengungkapkan, Pansus mengundang sekitar 12 OPD yang masuk dalam pasal-pasalnya, dimana mereka mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi untuk pelayanan perizinan.
“Banyak masukan-masukan yang diberikan OPD terkait dalam rangka penyempurnaan peraturan daerah,” tambah politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Diantaranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Biro Hukum. (lyn/K-1)















