Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Polda Kalsel Telusuri Pembeli Batubara dari Dua Lokasi Tambang Ilegal

×

Polda Kalsel Telusuri Pembeli Batubara dari Dua Lokasi Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
5 Tambang 4klm
TAMBANG - Dua Tambang batubara ilegal yang di police line di Kabupaten Tapin dan Kabupaten Tanah Laut. (KP/Ist)

Semua yang terlibat pasti ditindak

BANJARMASIN, KP – Penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel masih melakukan pengusutan siapa saja pembeli batubara, dari dua lokasi tambang ilegal yang telah dilakukan  penindakan.

Baca Koran

Dari keterangan, Senin (26/9), penyidik masih menghimpun keterangan dari tersangka yang diamankan atas kasus itu dan mendata masuk mana saja batubaranya selama ini.

“Iya masih terus mendalami kasus pertambangan ilegal tersebut. Semua yang terlibat pasti ditindak, termasuk menelusuri siapa pembeli dari batubara ilegal ini,” Kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pl M Rifai.

“Itu lahan tambang batubara ilegal di Kabupaten Tapin dan Kabupaten Tanah Laut,” tambah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP M. Ifan Hariyat.

Diketahui sebelumnya, selain dua lokasi itu di police line, penyidik juga telah sita enam unit alat berat excavator dengan tersangka Sl dan Pn.

Disebut, tersangka Pn diamankan di lokasi tambang ilegal pada Rabu (31/8) di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Sedangkan Sl saat melakukan penambangan pada Selasa (6/9) di Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

“Penambang ilgeal itu gtak memiliki legalitas yang sah berupa izin usaha pertambangan operasi produksi (lUP OP) dan registrasi izin usaha jasa pertambangan (lUJP).

Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” jelas Kabid Humas. (K-2)

Baca Juga :  Ops Macan Resta Tangkap Pria Bawa Sajam Tanpa Izin
Iklan