Banjarmasin, KP – Ribuan nelayan, petambak, pengumpul hingga eksportir di Kalsel mengeluhkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 tahun 2022, yang membatasi ukuran lebar kerapas kepiting yang bisa diekspor diatas 12 cm/ekor.
“Aturan ini jelas merugikan nelayan dan lainnya, karena banyak kepiting yang ditangkap tidak bisa dijual,” kata Koordinator Komunitas Nelayan, Petambak, Pengumpul dan Eksportir Kepiting Kalsel, Lukman kepada wartawan, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kalsel, Senin (26/9), di Banjarmasin.
Menurut Lukman, batasan ukuran kerapas kepiting di atas 12 cm/ekor pada Pasal 8 ayat 1 tersebut menyebabkan hanya sekitar 20 persen hingga 30 persen dari tangkapan nelayan, petambak maupun pengumpul yang bisa di ekspor.
“Kepiting bakau ini ukurannya kecil, jadi sulit untuk mencapai ukuran kerapas 12 cm/ekor, yang beratnya sekitar 450 gram,” jelasnya.
Sedangkan sebelumnya, kepiting yang dapat di ekspor minimal seberat 160 gram/ekor.
Lukman mengungkapkan, kondisi ini jelas menyebabkan nelayan penangkap kepiting, petambak maupun pengumpul kesulitan untuk mendapatkan kepiting ukuran besar, bahkan mereka memilih berhenti menangkap kepiting.
“Kalau tidak ada tangkapan kepiting, apa yang bisa di ekspor keluar negeri,” tegas Lukman.
Hal ini juga berdampak pada penurunan ekonomi nelayan, yang hingga kini belum pulih pasca pandemi Covid-19 lalu dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
“Kondisi nelayan saat ini cukup sulit, jangan lagi ditambah aturan yang justru menyebabkan mereka tidak bisa menjual hasil tangkapannya,” ungkapnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartono mengakui, Permen KKP Nomor 16 tahun 2022 ini cukup menyulitkan nelayan penangkap kepiting, termasuk petambak, pengumpul dan eksportir.
“Kalau aturan dulu memang menyebutkan ukuran kerapas 12 cm/ekor atau 150 gram, sehingga mereka tetap bisa menjual hasil tangkapan kepiting,” jelas Rusdi Hartono.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo mengatakan, keluhan nelayan, petambak, pengumpul hingga eksportir kepiting ini akan dikonsultasiken ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kita jadwalkan konsultasi pada 7 Oktober mendatang, agar bisa memberikan solusi bagi nelayan penangkap kepiting di Kalsel,” jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Diakui, tidak hanya masalah ukuran kerapas kepiting yang bisa di kirim keluar negeri, namun juga kearifan lokal dan alat tangkap ikan lain, seperti cantrang yang meresahkan nelayan Kalsel. (lyn/K-1)