Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin siapkan anggaran sebesar Rp9.6 milliar, untuk menghadapi inflasi daerah dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Hal itu disampaikan Bupati Tapin HM Arifin Arpan usai melantik Penjabat Sekretaris Daerah Kab Tapin. Senin (27/9/2022).
“Pemerintah daerah siapkan anggaran sebesar Rp9,6 milliar lebih untuk mengendalikan inflasi dan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM),“ ungkap Bupati Tapin.
Adapun anggaran sebesar itu direncanakan untuk 4 empat item program yang telah di rencanakan dan di sepakati sesuai dengan arahan pmerintah pusat, masing-masing program yaitu pertama Bantuan Sosial disiapkan anggaran sebesar Rp3 milliar.
“Dana sebesar itu diperuntukan untuk program Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan program pengadaan beras untuk masyarakat terdampak inflasi serta bantuan makanan tambahan,“ jelas Bupati.
Kedua anggaran untuk program penciptaan lapangan kerja sebesar Rp5,8 milliar diperuntukkan untuk perluasan kesempatan kerja, RTLH kawasan kumuh, padat karya infrastruktur desa dan sarana dan prasarana produksi budidaya ikan.
“kegiatanini diaragkan utuk menciptakanlapangan kerja seperti kegiatan padat karya serta pemberdayaan pembududayaan produksi ikan di masyarakat, ujarnya.
Ketiga program subsidi sektor transportasi dianggarkan sebesar Rp125 juta diperuntukkkan untuk subsidi bbm bagi masyarakat terdampak kenaikan hargan BBM, dan keempat program perlindungan sosial lainnya dianggarkan Rp621 juta diperuntukan dengan kegiatan Gerakan tanam cabai.
“Dengan anggaran yang sudah disiapkan dan rendanakan tersebut berharap pengendalian inflasi daerah pada oktober sudah mulai jalan,“ harap Bupati.
Di katakan Bupati dalam menjalankan pengendalian infalsi daerah semua SOPD lingkup Tapin bergerak terkecuali pada Dinas Kesehatan, Pendidikan dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Dalam menjalankan program pengendlaian inflasi daerah ini, baik mulai perencanaan dan pelaksanaannya dilakukan pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri Tapin, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum. (abd/K-6)