TNI mendapat kepercayaan tertinggi dari masyarakat, diantaranya hasil survei lembaga Indikator Politik Indonesia (IPI) tanggal 24 Juni 2022, TNI mendapatkan kepercayaan dari publik sebesar 93,2%.
PALANGKA RAYA, KP — Pada apel puncak HUT TNI ke 77, yang dihadiri Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Danrem 102/PP Brigjen.TNI Yudianto Putrajaya diberi Gelar Kehormatan Dayak oleh Ketua Dewan Adat Dayak Kalteng Agustiar Sabran.
Apel dipimpin oleh Danrem 102/pjg Kalteng Yudianto Putrajaya selaku Inspektur Upacara.
Dalam amanatnya Panglima TNI melalui Danrem, mengemukakan berdasarkan hasil dari beberapa lembaga survei, TNI mendapat kepercayaan tertinggi dari masyarakat, diantaranya hasil survei lembaga Indikator Politik Indonesia (IPI) tanggal 24 Juni 2022, TNI mendapatkan kepercayaan dari publik sebesar 93,2%.
Sedangkan hasil survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum versi Lembaga Survei Indonesia (LSI) tanggal 31 Agustus 2022, TNI mendapatkan kepercayaan masyarakat paling tinggi sebesar 93%,” ucapnya.
Menurut Danrem 102/pjg hasil lembaga survei Centre of Strategic and International Studies (CSIS) tanggal 27 September 2022 juga telah merilis hasil survei dukungan dan kepuasan kinerja TNI terhadap demokrasi sebesar 93,5%.
Panglima mengimbau kepada seluruh prajurit dan PNS TNI untuk selalu menjaga kepercayaan masyarakat tersebut, dengan bertindak dan berucap sesuai dengan tugas pokok TNI
Kepada awak media, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan sinergitas Pemerintah Daerah selama ini dengan TNI terjalin dengan baik, khususnya peran serta TNI dalam membangun Kalimantan Tengah.
Peran TNI dalam pembangunan di Kalimantan Tengah sangat strategis, untuk itu pada tempatnya saya menyampaikan apresiasi kepada TNI dan seluruh jajaran pada momentum HUT ke-77 TNI, semoga TNI selalu kuat dan tumbuh bersama rakyat, TNI adalah kita,.paparnya
Puncak HUT TNI juga dihadiri Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, unsur Forkopimda, Kepala Instansi Vertikal terkait, Kepala Perangkat Daerah Kalteng, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya. (drt/k-10)














