kejadian longsor jalan nasional itu juga disoroti oleh Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalsel
BANJARMASIN, KP – Penyidik dari Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) akan turun usut penyebab longsor di Jalan Nasional Km 171 Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, dengan adanya berbagai alasan serta dugaan mengakibatkan semua itu.
Sisi lain berbagai upaya masih terus diupayakan pihak-pihak terkait dalam penanganan putusnya akses jalan nasional kilometer 171 di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, hingga Rabu (19/10).
Titik ruas jalan yang diketahui berada tak jauh dari lokasi galian tambang tersebut putus total akibat longsor susulan yang terjadi pada Minggu (16/10), dan upaya membuat jalan alternatif pun telah dilakukan
Kondisi ini juga menjadi perhatian pihak Polda Kalsel. “Penyelidikan tentu dilakukan terkait penyebab terjadinya longsor yang berujung putusnya jalan nasional tersebut,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i.
Disebut penyelidikan tentu dilakukan terkait penyebab terjadinya longsor yang berujung putusnya jalan nasional tersebut.
“Itu pasti kita lihat, kan Polisi juga mengerjakan yang lain juga. Tapi pasti akan turun melakukan penyelidikan penyebab daripada kejadian tersebut,” tambahnya.
Diketahui, sebelumnya, kejadian longsor jalan nasional itu juga disoroti oleh Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalsel.
Mereka mengidentifikasi, jalan nasional yang putus itu hanya berjarak 38 meter dari sisi utara dan 152 meter dari sisi selatan dari lubang galian tambang terbengkalai.
Tak jauh dari lokasi jalan itu pula WALHI Kalsel menyebut, ada dua perusahaan yang memiliki izin pertambangan yakni PT Mitrajaya Abadi Bersama (MJAB) dan PT Arutmin.
PT MJAB diketahui memperoleh izin pertambangan seluas 198 hektare pada tahun 2020 dengan nomor Surat Keputusan (SK) 503/6-IUP.OP4/DS-DPMPTSP/IV/III/2020.
Sedangkan PT Arutmin pada November 2020 lalu mendapat perpanjangan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Izin yang mulanya berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) seluas 11.403 hektare dengan nomor SK 221 K/33/MEM/2020.
Kondisi ini menurut Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Kisworo Dwi Cahyoni menjadi potensi kerugian negara, karena rusaknya infrastruktur yang telah dibangun menggunakan uang negara dihimpun dari pajak rakyat
“Bahkan berdasarkan analisa overlay data spasial oleh WALHI Kalsel, setidaknya ada 25 perusahaan pertambangan yang izinnya tumpang tindih langsung dengan jalan negara di Kalsel,” ucapnya. (K-2)















