Banjarmasin, KP – Seorang pengedar Narkotika bernama Hendriansyah alias Hendri Teler (39) ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Barat, saat berada di Pos Kamling Jalan Banyiur Luar Gang Alpon RT 12 Banjarmasin Barat, Jumat (2/12) lalu.
Bersama warga Jalan Banyiur Luar Gang Alpon RT 12 Banjarmasin Barat ini, disita barang bukti berupa 17 paket diduga narkotika jenis sabu berat kotor 5,6 Gram (berat bersih 2,2 Gram) dan satu kotak rokok.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Senin (5/12) membenarkan telah mengamankan terduga pengedar tersebut bersama barang buktinya.
“Dan tersangka akan dikenakan pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi warga sekitar, bahwa di Tempat Kejadian Pekara (TKP) sering dilakukan transaksi Narkotika, lalu anggota pun dengan cepat langsung melakukan penyilidikan.
Anggota Buser dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting bergerak melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti dalam saku celana tersangka.
“Lalu tersangka bersama barang bukti itulah langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tukasnya. (fik/K-4)