Banjarmasin, KP – Seorang pengedar Narkoba bernama Akib alias Kacong (28), ditangkap anggota Buru Sergap (Buser), saat berkumpul dengan keluarga di rumahnya, Senin lalu (5/12).
Dari warga Jalan Agraria Gang 4A RT. 24 Banjarmasin Barat ini, anggota menyita barang bukti berupa lima paket diduga shabu berat bersih 2,91 Gram, timbangan digital merk constant, pipet kaca, serok terbuat dari sedotan plastik dan tiga pak plastik klip.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Jumat (9/12), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya. Dan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana tersangka sudah lama menjadi Target Operasi (TO), dikarenakan menjadi pengedar narkoba di kawasan Jalan Agraria Gang 4A RT. 24 Banjarmasin Barat.
Apalagi seringnya masuk laporan dari masyarakat, mengenai di rumah tersangka sering didatangi oleh kalangan muda hingga orang tua.
Anggota Buser pun langsung melakukan penyelidikan mengenai peredaran Narkoba.
Alhasil saat dilakukan penggebrekan, sedang santai dalam rumah bersama keluarganya, anggota pun langsung melakukan penggeledahan di bagian dapur.
Di sana anggota menemukan barang bukti di dalam kamar, lalu tersangka bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat. (fik/K-4)