korban mengalami luka robek di bagian kepala
BANJARMASIN, KP – Tersangka penganiayaan bernama Muzzizatulah alias Muja (23), dia ditangkap oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, Rabu malam (14/12), sekitar pukul 22.00 WITA,
Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Pangeran RT 01 Banjarmasin Utara, bersama barang bukti yaitu satu buah senjata tajam (sajam) jenis Mandau.
Dimana tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap korbannya berinisial NH (27), warga Jalan Pangeran Dalam RT 04 Banjarmasin Utara. Gara-gara membela keluarganya.
Mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian kepala dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ansari Saleh Banjarmasin. Korban pun dapat diselamatkan dari mautnya.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, saat dikonfirmasi Kamis (15/12), membenarkan telah mengamankan barang bukti dan tersangkanya, yang akan dikenakan pasal 351 KUHP.
Kronologisnya Rabu malam (14/12), sekitar pukul 20.00 WITA, di Jalan Pangeran Dalam Banjarmasin Utara.
Saat itu korban berselisih paham dengan seseorang, dimana tersangka mengambil hati atau ikut emosi membela keluarganya.
Korban pun terluka di kepala korban, sehingga mengkibatkan luka robek. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Banjarmasin Utara, guna proses lebih lanjut.
Adanya laporan itulah anggota langsung melakukan penangkapan tersangka, tanpa perlawanan dan langsung membawa tersangka bersama batang buktinya ke Mapolsekta Banjarmasin Utara. (fik/K-4)















